Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini tim Sat Res Narkoba mengamankan seorang lelaki tersangka pengedar sabu berinisial RH (32).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
” Yah Benar kami Tim Reserse mengamankan seorang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Wenang Kota Manado,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Wenang tepatnya di Jln. Wakeke No 30.Kel. Wenang Utara.
- BACA JUGA : Maraknya Kasus Pencurian, Warga Kelurahan Tanah Jawa Sangat Resah Akibat Bebasnya Peredaran Narkoba
- BACA JUGA : Forkopimcam Lobalain Membantu Puskesmas Ba’a Dalam Pencegahan Stunting dan Upayakan Kesehatan Ibu Hamil
- BACA JUGA : Sempatkan Diri Atas Kunjungan Kapolda NTT, Kapolsek Mauponggo Ungkap Terima Kasih
Menindaklanjuti laporan tersebut kami tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku kanan dari pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu,” Pungkas Kompol May Diana Sitepu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
(SOFYAN)