Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |
Elang 3 Hambalang meminta Bapak Presiden Prabowo atensi melalui Jaksa Agung untuk periksa PT Padasa Enam Utama dan BPN Provinsi Riau. Hal ini karena diduga izin yang dipakai atau yang digunakan tidak memenuhi syarat peraturan UUD RI.
PT Padasa Enam Utama diduga memakai lahan yang perizinan nya tidak melalui prosedur yang benar. Guna mencegah jangan sampai terjadi tindakan dari masyarakat diluar hukum, Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi meminta Jaksa Agung segera audit PT Padasa yang terindikasi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
“Sesuai arahan Bapak Presiden yang mana sering digaungkan setiap pidatonya, masyarakat harus aktif untuk melapor kejahatan bajingan-bajingan bandit korupsi yang merugikan negara ini puluhan tahun”, kata Pebriyan, Sabtu (05/07/25).
- BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Kinerja Satgas PKH
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang: Tangkap Dalang Demo TNTN, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Tameng Mafia!
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 630 Personel Naik Pangkat
“Sudah capek masyarakat mengadukan dugaan kejahatan-kejahatan korupsi PT Padasa yang merugikan masyarakat dan negara. Pihak APH terkhusus Kejaksaan Agung jangan ada udang dibalik batu, segera periksa PT Padasa Enam Utama!” tegas Pebriyan.
Ketua DPP Elang Tiga Hambalang, Pebriyan Winaldi menjelaskan, saat ini ribuan hektar lahan milik PT Padasa Enam Utama telah disita oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, pihaknya menilai penyitaan saja tidak cukup.
“Sekarang sudah disita Satgas PKH ribuan hektar lahan PT Padasa Enam Utama. Namun, bagi kita itu belum cukup karena banyak manipulasi dugaan kongkalingkong dalam perizinan PT Padasa Enam Utama”, jelasnya lagi.
“Kami mendesak Jaksa Agung untuk menyelidiki dugaan manipulasi dalam perizinan PT Padasa Enam Utama yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah”, tutup Pebriyan.
(Red/tim)