Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terdakwa Elka Wahyudi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2013, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, selama 7 Tahun kurungan, hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (1/7/2022).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari usaha patungan perkebunan fiktif, antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), di kawasan OKI, Sumsel, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,7 miliar, tahun 2011-2018.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manulu, SH, MH didampingi Efrata Happy Tarigan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dimuka persidangan, penuntut Umum menuntut Terdakwa Elka Wahyudi dengan hukuman selama 7 Tahun penjara dan ditambah denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
- BACA JUGA : Jelang Vonis Majelis Hakim, Dodi Saat Menjadi Bupati Dikenal Miliki Program Pro Warga
- BACA JUGA : Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur
- BACA JUGA : Seorang Pria yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Pantai Sari Cakalang Kota Bitung Diamankan
“Menuntut terdakwa Elka Wahyudi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, Terdakwa Elka Wahyudi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, kata JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dilanjutkan pekan depan pada (13/7/2022).
(M. TAHAN)