Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dari keempatnya, polisi berhasil menyita total 78 gram lebih Narkotika jenis sabu, pada Hari Sabtu (11/12/2021) siang sampai malam sekira 23.00 Wib, keempat pelaku akan menjalani tahun baruan di Polres Pematangsiantar.
Masing-masing pelaku berinisial Achmad (33) warga asal Desa Lobu Tua, Tapanuli Utara dan rekannya Rahmat (26) warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Saat itu kita dapat informasi pelaku Achmad membawa narkoba jenis sabu mengendarai Mobil Toyota Vios BK 1301 GI melintas di Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara,” tegas Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan.
Memburu informasi itu, Kasat memerintahkan anggotanya berangkat untuk melakukan penyelidikan, sampai di Jalan Kabu Kabu, mobil pelaku Achmad pun berhasil ditemukan sehingga polisi langsung memberhentikan secara paksa.
“Mobil yang dibawa pelaku Achmad digeledah. Kemudian dari tas sandang warna coklat yang dipakainya ada ditemukn 1 buah plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu, 1 Unit Hp OPPO dan uang Rp 210 ribu,” katanya, Selasa (14/12/21) jam 19.30 Wib.
Kepada polisi, pelaku Achmad mengakui masih ada menitipkan sabu kepada temannya, Rahmat. Selanjutnya, berangkat melakukan pencarian dan tiga jam berselang pelaku Rahmat berhasil diciduk dari kediamannya di Desa Pohan Tonga.
Tepatnya didalam ruangan kamar. Dari sana polisi menemukan 1 buah gulungan plastik yang didalamnya ada 6 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik biru berisi 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok pipet.
“Ada juga uang Rp 224 ribu dan 1 Unit Hp merk VIVO, kemudian pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar, Kabupaten Tapanuli Utara,” ucap Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, dari pengakuan pelaku, pihaknya pun berangkat ke lokasi sesuai informasi tersebut. Ternyata benar, sampai dirumah pelaku, pihaknya kembali menemukan 1 buah plastik warna merah jambu didalamnya ada 5 paket sabu.
Sabu itu ditemukan bersama 1 buah timbangan digital, adapun berat total sabu yang diamankan dari pelaku Achmad kata Kasat sebanyak 69,60 gram, sedangkan dari pelaku Rahmat totalnya 3,08 gram dan keduanya mengakui dapat sabu dari LM.
“Jadi, waktu dikembangkan kepada LM, anggota kita belum berhasil menemukannya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua pelaku diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan,” tegas Kasat.
- Baca Juga : Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Pohon Petai
- Baca Juga : Kapoldasu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut
Usai membawa dua pelaku tersebut, pihaknya kembali menerima informasi dari informan ada seorang lelaki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu Gang Rambutan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Tanpa mikir panjang, kemudian anggotanya berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya ditempat yang diinformasikan, polisi menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai dengan informasi adanya sabu sabu.
Kemudian rumah itu langsung dimasuki dan melihat seorang lelaki diruang tamu yang langsung ditangkap. Lelaki itu yakni Dodo (26) warga Kelurahan Suka Maju. Saat itu juga, Dodo yang melihat kehadiran polisi langsung membuang sesuatu.
Polisi yang melihat itupun menyuruh Dodo untuk mengambilnya. Setelah diambil, ternyata 1 paket sabu. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit Hp merk Vivo. Dodo yang tak berkutik kemudian mengaku masih ada menyimpan shabu didalam kamar.
Kamar Dodo didatangi dan ditemukan diatas meja didalam kamar yaitu 3 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak Magnum berisi 2 paket sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari split jarum serta uang sebanyak Rp 100 ribu.
“Dodo mengaku seluruh narkotika yang ditemukan itu miliknya dengan berat 1,01 gram. Dia juga mengaku Sabu diperoleh dari Arman. Namun dilakukan pengembangan, dia belum tertangkap,” jelas Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan menambahkan.
- Baca Juga : Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba
- Baca Juga : Kunjungan Staf Kepresidenan RI di Polres Majalengka Dalam Rangka Asistensi Serta Monitoring Ketahanan Pangan
Masih kata Kasat, selang beberapa jam membawa Dodo ke Polres Siantar. Anggotanya berhasil mengamankan Arman, yakni pengedarnya Dodo tak jauh dari lokasi pertama Jalan Farel Pasaribu. Dari kantong jaket sebelah kiri yang digunakannya disita 2 paket sabu yang dibalut sobekan plastik.
Kemudian ditemukan 1 unit Hp merk Oppo, uang sebanyak Rp 100 ribu. Serta 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu dari dalam kap body samping kiri sepeda motor Yamaha Mio BK 4734 LI miliknya. Arman mengakui masih simpan sabu lagi.
“Disimpan dirumahnya di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Arman kita bawa kerumahnya dan disana lah dia mau menunjukkan semua barang haram miliknya termasuk peralatan lengkap untuk menghisap sabu,” tambahnya.
Barang bukti itu yaitu 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya ada 1 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Untuk total berat sabu keseluruhan miliknya yakni sebanyak 5,52 gram.
“Arman mengakui membeli sabu dari (P) tetapi saat dilakukan pencarian, dia belum kita temukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama Arman dibawa ke kantor untuk selanjutnya kita lakukan pengembangan,” tutup Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
(LEO)