Maros, Sulsel – Mitrapolri.com |
Kasus penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Pondok Pesantren Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, yang terjadi pada 30 Juli lalu, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam insiden tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Keempat tersangka, berinisial MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20), diamankan di tempat berbeda usai polisi menerima laporan dari para korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap delapan santri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat keterlibatan mereka. Saat ini keempatnya sudah kami tahan untuk proses hukum,” ujarnya ke media, Sabtu (9/8/2025).
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Labusel Bekuk Pengedar Sabu Berprofesi Mekanik di Desa Pasir Tuntung
- BACA JUGA : Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian Kendaraan Bermotor
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Tinjau Kesiapan SPPG di Barito Utara
Polisi menduga penyerangan ini dilatarbelakangi masalah pribadi. Aksi balas dendam muncul setelah salah satu rekan pelaku mengaku pernah dianiaya oleh salah satu santri di pesantren tersebut.
“Motifnya murni balas dendam yang kemudian dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Iptu Ridwan.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, memastikan pihaknya akan memperketat patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren untuk mencegah aksi susulan.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, baik di lingkungan warga Maros maupun media sosial. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan mampu menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.
(Aris)