Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com|
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini menyelenggarakan proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Sumatera Utara. Proses tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDTT Nomor 733 untuk Provinsi Sumatera Utara. Namun demikian, pelaksanaan perpanjangan kontrak tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sejumlah TPP diketahui telah dinyatakan diperpanjang masa kontraknya. Akan tetapi, proses perpanjangan ini ditengarai tidak sepenuhnya mengedepankan sistem evaluasi dan verifikasi yang objektif. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa perpanjangan kontrak tersebut sarat dengan muatan tendensi serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Maraknya perbincangan publik terkait dugaan praktik KKN dalam proses evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak TPP dinilai sebagai preseden buruk. Jika benar terjadi, hal ini dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap kualitas pendampingan desa, karena berpotensi meloloskan tenaga pendamping yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas memadai.
- BACA JUGA : Kades Banjar Anyar Klarifikasi Isu Aset Desa, Tegaskan Tak Ada Kepentingan Pribadi
- BACA JUGA : Ketua BAIN HAM RI Wajo: MoU PN, PA–LBH Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korps Raport, 857 Personel Polda dan Polres Jajaran Naik Pangkat
Evaluasi dan verifikasi seharusnya menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja, integritas, serta kompetensi para TPP. Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, perpanjangan kontrak patut diduga hanya didasarkan pada pendekatan like or dislike, yang pada akhirnya akan merusak sistem pembinaan dan pemberdayaan desa.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperburuk kinerja pendampingan perdesaan ke depan. Padahal, peran TPP sangat strategis dalam memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Atas dasar itu, berbagai pihak menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik KKN dalam proses evaluasi dan verifikasi perpanjangan kontrak TPP. Mereka mendesak Kementerian Desa untuk segera mengkaji ulang hasil perpanjangan kontrak yang telah ditetapkan.
Kementerian Desa diminta agar ke depan mendasarkan perpanjangan kontrak TPP secara murni pada aspek kompetensi, kapasitas, rekam jejak kinerja, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini dianggap penting demi menjaga integritas sistem pendampingan desa secara nasional.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Simalungun turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ketua Pusat Studi HAM Universitas Simalungun, Binaris Situmorang, yang juga seorang praktisi hukum, menegaskan perlunya evaluasi dan verifikasi TPP se-Sumatera Utara dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kompetensi, dan kapasitas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.
(Ricardo)




