Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Dari hasil Evaluasi yang diumumkan pada laman LPSE Kota Sabang terlihat Pokja Pemilihan menggugurkan Penawaran yang menawar terendah serta menguntungkan Negara dengan alasan yang dibuat-buat tidak sesuai dengan tata cara Evaluasi yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan.
Pokja dengan seenaknya menggugurkan penawaran Penyedia tanpa memberikan alasan yang masuk akal, misalnya ada penyedia yang digugurkan karena alasan bukti kepemilikan alat tidak sesuai dengan dokumen pemilihan. Pokja tidak menjelaskan atau mengundang penyedia untuk memberikan klarifikasi jika ada hal yang dianggap meragukan.

Pokja menggugurkan penyedia karena bukti kepemilikan pemberi sewa misalnya nama dalam STNK tidak sama dengan nama Direktur Perusahaan pemberi sewa, padahal penguasaan alat dibuktikan dengan kwitansi pembelian.
Secara mekanisme Tender penyedia sudah melakukan sanggahan tapi jawaban sanggah tidak sesuai dengan isi sanggahan.
- BACA JUGA : Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
- BACA JUGA : Kapolres Simalungun Resmikan Bantuan Bedah Rumah Layak Huni Jelang HUT Bhayangkara Ke-76
- BACA JUGA : LBH Gerak Indonesia Dampingi Klien Buat Laporan Pengaduan Terkait Pengerusakan Lahan
“Pokja dengan sengaja menggugurkan penawaran yang dianggap bukan penyedia yang direkomendasikan menang oleh Penguasa”.
Terakhir sudah menjadi ngetren Pokja Pemilihan kota Sabang menggugurkan calon Penyedia dengan alasan Dokumen RKK tidak sesuai dengan LDP.
Pokja dalam melakukan evaluasi wajib berpedoman pada tata cara Evaluasi tidak boleh menambah atau mengurangi nya.
Dokumen RKK, Pokja hanya memeriksa apakah semua elemen sudah terpenuhi bukan menilai sesuai atau tidak.
Kepada Aparat Penegak Hukum terutama APIP Kota Sabang diminta Responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Jika APIP tidak mampu menampung atau menyelesaikan masalah tender di Kota Sabang maka kami akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum dari Kajati Aceh .
Sumber : Koordinator LPLA