Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Advokat Ferdiansyah SH dan Bustanul Fahmi SH MH sebagai tim kuasa hukum kliennya HM (Hermanto) menegaskan Kamis (14/4/22) pukul 15.30 WIB, bahwa kliennya HM sebagai pemilik sah tanah seluas 12.000 meter persegi terletak di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame.
Dikatakan Ferdiansyah SH, terkait kegiatan pengembalian batas tanah yang sudah dilakukan tanggal 11 April 2022 kemarin. Namun dalam kegiatan ini ada salah satu pemberitaan media online Sumatera Express dan chanel youtube PRTV, yang menyampaikan bila kliennya berinisial HR (Herlambang) seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS), disebut mafia tanah.
“Klien kami disebut oknum bahkan sekaligus disebut mafia tanah, itu sangatlah salah. Karena klien kami ini pemilik sah lahan tersebut, dengan dasar surat yang sudah menjadi peta bidang, terdaftar di BPN Kota Palembang, dengan total luas 12.000 meter persegi yang dibeli pada tahun 2017 yang lalu dari HR dan sudah digarap, jadi untuk media yang saya sebutkan tadi untuk segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut, karena itu tidak berimbang sama sekali, karena mencemarkan nama baik klien kami,” timpal Ferdi.
Tanah milik HR ini telah dijual ke HM, kemudian saat ini HM juga menjadi kliennya. Tetapi disebutkan pihak lawan bahwa yayasan ABJS merupakan pemilik sah lahan sah.
- BACA JUGA : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Merotasi 215 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Penengah (Pamen)
- BACA JUGA : Kapolres Silaturahmi Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Mahasiswa
- BACA JUGA : Sempat Tertunda, Rencana Pembangunan UKK Imigrasi Prabumulih Akan Dilanjutkan
“Itu juga tidak benar, karena saat ini masih ada proses hukum. Kalau bicara hak, kita tegaskan, lahan ini milik klien kami HM yang sedang digarap. Kalau mereka mengklaim, kenapa tidak sedari dulu saja dan lahan itu dibiarkan terlantar,” timbangnya.
Ferdiansyah menegaskan kliennya HM ini memiliki peta bidang terdaftar di BPN Kota Palembang, yang tanah itu dibeli tahun 2017, dari HR pemilik awal lahan, dimana HR juga punya berkas-berkas jual beli dari pemilik lahan asal. Namun pihak lawan ini mengklaim katanya ada sertifikat tahun 2000.
“Kita punya dasar kepemilikan, sampai saat ini jelas terdaftar di BPN Kota Palembang yang masing berupa peta bidang. Kalau disebuat mafia tanahkan berarti menyerobot lahan orang tanpa ada dasar,” tukasnya.
Sementara Bustanul Fahmi, SH, MH juga menegaskan kembali, awalnyakan perkara ini bukan masalah kepemilikan tanah, tapi terkait laporan pidana 170 KUHP lalu 263 KUHP dan 266 KUHP.
“Padahal belum ada yang memutuskan dari pengadilan, siapa pemilik sah lahan ini. Kami mengklaim tanah ini milik klien kami. Sedangkan pihak yayasan ABJS juga mengklaim tahan ini milik yayasan,” jelasnya.
“Tanah itu kita garap ada pondok, ada pondasi, jadi tanah itu kita garap sebenar-benarnya. Selama ini kenapa dibiarkan terbengkalai, setelah kita garap baru mengklaim,” timbang Fahmi.
Liputan : M. TAHAN