Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Ketua organisasi lokal (Orkal) Forum Komunikasi Lhoksukon Raya (FOKALRAYA) Kamarullah, S.Pd meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk meninjau kembali rencana musyawarah Besar IKatan Pemuda Aceh Utara (Mubes IPAU) ke-X yang akan dilaksanakan oleh pengurus IPAU periode 2018-2021, pasalnya jika merujuk AD/ART IPAU khusus Bab VII perihal Musyawarah dan rapat-rapat pada pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa mubes dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
Jika melihat masa jabatan periode 2018-2021 dengan rentan waktu mubes sebelumnya 12 Mei 2018, maka dapat dipastikan masa kepengurusan hasil mubes IX sudah melebihi masa kepengurusan kecuali pada saat pengusulan SK ditambah masa jabatan, jika itu dilakukan maka sudah menyalahi AD/ART IPAU.
Jika kesimpulannya kepengurusan telah kelebihan masa kepengurusan sebagaimana di atur dalam AD/Art maka yang harus dilakukan adalah musyawarah luar biasa (Muslub) sesuai dengan pasal 8 ayat (3) dengan persyaratan yang terdapat pada ayat (4) yang berbunyi muslub dilaksanakan setelah adanya rekomendasi 2/3 dari total jumlah Orkal.
Dengan demikian sekarang kesepakatan ada di ORKal apakah sepakat laksanakan mubes dengan mengangkangi AD/ART IPAU atau mengajukan rekomendasi ke bupati untuk melaksanakan Muslub.
- BACA JUGA : Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seoarang Residivis di Banyumas Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Jumat Sehat, Personel Polres Bangka Barat Laksanakan Olahraga Pagi
- BACA JUGA : Upacara Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke – 77 Tahun 2022 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
Dari kedua pilihan tersebut ada konsekuensi yang akan muncul, jika sepakat melaksanakan mubes maka ada persoalan legalitas kepanitiaan dan berimbas terhadap ketua terpilih.
Tetapi jika menyampaikan rekomendasi yang berimbas kepada Muslub maka akan terjadi gesekan dengan kepengurusan periode 2018-2021.
Oleh sebab itu, Kamarullah berharap perhatian bupati dan semua orkal untuk sama-sama duduk agar organisasi paguyuban tertua ini dapat tetap sehat dan ketua terpilih nantinya memiliki legalitas yang kuat untuk mengkonsulidasi masyarakat aceh utara untuk tujuan muslihat.
Kamarullah juga menyampaikan tujuan menyampaikan ini semata hanya agar kita kembali kepada aturan organisasi yang ada.
(ABDUL RAZAK)