Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com|
Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak tertentu dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Warga yang mengetahui peredaran foto itu menyampaikan rasa kecewa sekaligus geram. Pasalnya, penyebaran konten semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Foto itu jelas tidak pantas. Kami minta aparat segera menindaklanjuti supaya tidak semakin meluas,” ungkap salah satu warga, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, pihak korban hingga saat ini belum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Korban masih berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga sebagai pengedit sekaligus penyebar foto segera menemui dirinya untuk meminta klarifikasi maupun penyelesaian secara baik-baik.
- BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten
- BACA JUGA : Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!
- BACA JUGA : Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait
Korban juga menegaskan harapannya kepada siapa pun yang masih menyimpan foto editan tersebut agar segera menghapusnya. “Apabila di kemudian hari editan itu kembali beredar, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas korban.
Jika upaya kekeluargaan tidak diindahkan, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum. Tindakan penyebaran foto editan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan.
“Jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain. Hal itu bisa berakibat pada jeratan hukum,” tegas salah satu pejabat kepolisian setempat.
Masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan cara terbaik tanpa menimbulkan konflik lebih jauh
(Budi Santoso)