Mitra Polri
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp

Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

by mitrapolri.com
10 September 2025 | 14:50 WIB
in Jawa Tengah

Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com|

Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak tertentu dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Warga yang mengetahui peredaran foto itu menyampaikan rasa kecewa sekaligus geram. Pasalnya, penyebaran konten semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Foto itu jelas tidak pantas. Kami minta aparat segera menindaklanjuti supaya tidak semakin meluas,” ungkap salah satu warga, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak korban hingga saat ini belum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Korban masih berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga sebagai pengedit sekaligus penyebar foto segera menemui dirinya untuk meminta klarifikasi maupun penyelesaian secara baik-baik.

  • BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten

  • BACA JUGA : Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!

  • BACA JUGA : Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

Korban juga menegaskan harapannya kepada siapa pun yang masih menyimpan foto editan tersebut agar segera menghapusnya. “Apabila di kemudian hari editan itu kembali beredar, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas korban.

Jika upaya kekeluargaan tidak diindahkan, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum. Tindakan penyebaran foto editan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan.

ADVERTISEMENT

“Jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain. Hal itu bisa berakibat pada jeratan hukum,” tegas salah satu pejabat kepolisian setempat.

Masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan cara terbaik tanpa menimbulkan konflik lebih jauh

(Budi Santoso)

ADVERTISEMENT
ShareSendShare

Berita Terkait

Tim Media yang terdiri dari Mitrapolri.com, Tribun Garda IKN, Bela Negara, dan Buana News akhirnya menyatakan bahwa persoalan dengan pihak Pemerintah Desa Darmakradenan telah diselesaikan secara baik-baik.
Jawa Tengah

Tim Media dan Pemdes Darmakradenan Sepakati Perdamaian, Klarifikasi Masih Diharapkan dari ASN Kecamatan Ajibarang

29 Oktober 2025 | 08:17 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Setelah sempat terjadi polemik terkait dugaan pelecehan profesi wartawan, Tim Media yang terdiri dari Mitrapolri.com, Tribun...

Read more
Seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun
Jawa Tengah

Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

24 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang...

Read more
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Jawa Tengah

Proses Seleksi Pengurus BUMDes Darmakradenan Diduga Tak Terbuka, Panitia Akui Ada Kelalaian

21 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com| Proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan....

Read more
Sebuah tangkapan layar percakapan dari grup internal perangkat desa beredar dan menimbulkan reaksi keras dari kalangan media.
Jawa Tengah

Chat Internal Bocor: Sikap Perangkat Desa Darmakradenan Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

21 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Setelah muncul sorotan publik terkait proses seleksi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini