Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek Galang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang Pria berinisial MR (23), Minggu (5/3/23) sekira pukul 02.30 WIB di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Pelaku, MR (23) Warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap karena menganiaya Sugimin (53) yang juga Warga Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Dari Informasi yang diperoleh, penangkapan MR berdasarkan laporan Polisi tertanggal 4 Maret 2023 atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Galang AKP PS Simbolon, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin. Penyebab dilakukannya penganiayaan tersebut oleh pelaku karena merasa sakit hati atas perkataan korban. Namun kami masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskan Simbolon, Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban memakai pisau yang sudah dibawanya hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.
“Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis,” ujarnya.
Atas kejadian itu lanjut Simbolon, anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deliserdang untuk diproses secara hukum.
“Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (5/3/23) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas, saat berada di rumah abangnya yang berada di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang,” ucapnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(T77)