Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek Siantar martoba melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penggelapan dalam lingkup rumah tangga, bernama Muhammad Ahfal Harahap alias Apal (33), pada Hari Selasa (09/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Hari Selasa (09/11/2021), sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam lingkup rumah tangga yang dilaporkan oleh Asnimar A. Chaniago (62), berupa 1 unit sepeda motor merk Honda warna Hitam BK 5594 WAF, yang diketahui terjadi pada Hari Jumat tanggal (24/11/2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Anggrek Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Penggelapan tersebut yang dilakukan oleh anak kandung korban bernama Muhammad Ahfal Harahap alias Apal (33), sehingga akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor yang ditaksir secara materi sebesar Rp. 14.000.000.
Kejadian bermula pada Hari Jumat (24/11/2021) sekira pukul 22.30 Wib, ketika pelaku datang ke rumah korban dan kemudian mengambil kunci kontak Sepeda Motor yang terletak diatas meja setelah itu pelaku langsung pamit pergi membawa sepeda motor merek Honda warna hitam BK 5594 WAF milik korban.

Namun, hingga saat pelapor membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor belum juga dikembalikan pelaku kepada korban, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Ahfal Harahap alias Apal (33) bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang laki-laki bernama Aldino Damanik (32) sebesar Rp. 4.000.000.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Aldino Damanik, warga Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontaknya.
“Pelaku serta barang bukti dibawa ke
Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021, dalam perkara tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” tutup Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH.
(LEO)




