Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan dari masyarakat, Lontas (40) dan Azan (36) berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di GOR.
Penangkapan berawal dari hari Senin (17/01/2022), sekira pukul 19.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan menggunakan narkoba jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di GOR.
Setelah personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, setibanya dilokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat 2 orang laki-laki sedang berada di depan GOR.
Lalu personil Satuan Narkoba langsung mengamankan ke 2 laki-laki, kemudian setelah di introgasi mereka mengaku bernama Lontas (40) warga Kelurahan Tomuan dan Azan (36) warga Kelurahan Tomuan.
- BACA JUGA : Upaya Kodim 0402/OKI Wujudkan Upsus Swasembada Pangan
- BACA JUGA : Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Razia Insidentil Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
- BACA JUGA : Dibuka Sejak 2008, Kas Koperasi Polres Bener Meriah Mencapai 6,3 Milyar Rupiah
Kemudian personil Satuan Narkoba menanyakan dimana narkobanya disimpan, lalu pelaku Azan menunjukkan tempat ia menyimpan sabu yaitu di atas semen pagar GOR.
Dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Surya berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,53 gram.
Selanjutnya personil Satuan Narkoba menyuruh kedua pelaku untuk mengeluarkan barang lain yang dibawa mereka, kemudian pelaku Azan mengeluarkan 1 unit handphone merk Hammer dan 1 unit handphone merk Vivo, kemudian dari Lontas Sibarani ditemukan 1 unit handphone merk Oppo.
Ketika ditanya kepemilikan narkotika jenis Sabu tersebut keduanya mengaku milik sendiri, yang rencananya akan digunakan dan dibeli dari “B”,lalu dikembangkan namun belum berhasil ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap tersangka “B, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)