Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Rikki (27) dan Lisbet (57) tepatnya didalam rumah Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar, Rabu (05/01/2022), sore sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan berawal pada hari Rabu (05/01/2022), sekira pukul 15.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan ketika menemukan rumah yang diinformasikan.
Personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki ketika berada didepan rumah pelaku, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Rikki (27) warga Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar.
Setelah itu langsung dibawa kedalam rumah dan didalam rumah pelaku, ketika personil didalam rumah pelaku, personil melihat seorang perempuan.
Kemudian personil langsung mengamankan perempuan tersebut, tepatnya didepan pintu kamar diamankan 1 orang perempuan yang mengaku bernama Lisbet (57) warga Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar.
- BACA JUGA : Acok Ketua HNSI DPC Tanggamus dan Lurah Pasar Madang Dampingi Nelayannya Ke Polsek Limau Atas Penganiayaan Nelayannya
- BACA JUGA : Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Pematangsiantar Mendadak Tes Urine Personil
Lalu saat diperiksa kedua pelaku, ditemukan dari tangan kiri Lisbet 2 paket Narkotika jenis sabu dan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, 1 unit Hp merk Samsung.
Dari atas kursi sofa di ruangan tamu ditemukan 1 buah kotak rokok surya yang didalamnya ada 3 paket narkotika jenis sabu.
Pada saat dipertanyakan kepada pelaku Rikki mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang di buangnya saat Polisi datang dan kemudian darinya ditemukan uang Rp. 44.000, adapun total berat brutto 5 paket di duga sabu tersebut adalah 0,80 gram, yang mereka beli dari inisial B lalu dilakukan pengembangan namun belum tertangkap.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria dan seorang perempuan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)