Bogor – Mitrapolri.com |
Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di lokasi perumahan Puri Asri 3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ternyata tidak memiliki izin serta seolah-olah tidak dapat tersentuh oleh hukum, sehingga kegiatan penambangan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun. Selasa (30/04/24).
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meskipun belum memiliki izin. Dengan adanya galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut, sebagaimana pernyataan Bupati Kabupaten Bogor yang berdasarkan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang penambangan.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau IUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009.
Pada saat jurnalis Mitrapolri.com ke lokasi banyaknya antrian mobil Dumptruk memenuhi area perumahan puri asri 3 dan terlihat sekali secara kasat mata jalan di perumahan tersebut kotor.
- BACA JUGA : Maraknya Galian di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal yang Tidak Memiliki Izin Resmi
- BACA JUGA : Reses DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang II Tahun 2023-2024 Kecamatan Citereup
- BACA JUGA : Pergudangan Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Cipeucang Cileungsi Bogor
Bila hujan turun akan membahayakan warga yang melintas khususnya pengguna motor.
Pada saat ditanyakan siapa pemilik penambangan tersebut, para pekerja serentak menjawab Pak Kadus Keling.
Jurnalis Mitrapolri.com coba menghubungi via WA maupun telepon langsung, namun tidak ada respon.
Dari Lokasi penambangan awak media menuju kantor Kecamatan Jonggol guna mengkonfirmasi kepada Kanit Satpol PP Kecamatan Bapak Dadang.
Beliau mengatakan belum ada mendapat informasi tentang aktivitas penambangan tersebut, baik langsung maupun tertulis.
“Terimakasih untuk informasinya dari teman-teman media. Segera kita akan tindak lanjuti”, ucapnya.
Namun hingga hari ini, saat berita ini diturunkan belum ada tindakan secara hukum. Diharapkan aparat penegak hukum dapat dengan tegas melakukan tindakan tanpa pandang bulu.
(RH)