Kudus, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Diduga tutup mata karena tidak adanya Tindakan dari Instansi Terkait Galian C Ilegal di Kabupaten Kudus terutama ESDM, Sat Pol PP, dan Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum kabupaten Kudus.
Nampak di depan mata puluhan truk dam lalu lalang pengangkut Padas masih banyak beroperasinya tambang-tambang galian C di duga ilegal di Kudus, khususnya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus menimbulkan pertanyaan besar bagi publik adakah “orang kuat” di balik aktifitas yang merusak lingkungan hidup serta merugikan negara dari sektor penghasilan pajak dan retribusi itu.
Dugaan adanya “orang kuat” itu sangat beralasan karena APH pada umumnya tidak juga menindak tambang-tambang ilegal di Kudus tersebut, karena sejak tahun 2021 sudah muncul berbagai pemberitaan terkait galian c ilegal tersebut tidak kunjung ada tindakan tegas untuk penutupan.
- BACA JUGA : Diduga Kepala Desa Brati Mengeluarkan Uang Puluhan Juta untuk ‘Mengondisikan’ Lembaga yang Dapat Temuan di Desanya
- BACA JUGA : Personil Polsek Pemali Jalin Tali Silaturahmi Safari Jumat dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Saat Sholat Jumat
- BACA JUGA : Polres Tangsel Olah TKP Perampokan Toko Emas di ITC BSD
Demikian yang disampaikan oleh Purtoyo aktivis yang juga media Mitra Polri dan Sucipto dari media Target Hukum Indonesia (THI) yang telah melakukan pantauan langsung ke lokasi, di mana beberapa tambang ilegal di Desa Tanjungrejo itu yang di kelola warga desa setempat, yang seolah lenggang tanpa ada masalah padahal tanpa ada izin. Jumat (16/9/22).
“Kalau kemudian timbul anggapan liar di masyarakat bahwa banyak oknum-oknum di kepolisian sendiri yang terlibat, atau tambang-tambang ilegal itu dibekingi `orang kuat`, ya jangan salahkan,” imbuhnya.
Purtoyo mengatakan masih berpikiran positif bahwa Kepolisian akan menindak tegas tambang-tambang ilegal di Kudus. Karena telah menyalahi aturan yang berlaku dan mereka para pemilik tambang seolah kebal hukum dan seolah memandang remeh APH di kudus karena jelas jelas menyalahi aturan tidak berijin masih lenggang beroperasi.
“Semoga aparat penegak hukum Polres Kudus segera menindak lanjuti atas pemberitaan galian C Ilegal yang berada di wilayah hukumnya, dan bukan hanya masalah teknis belaka, bukan karena ngga punya nyali atau masalah lainnya,” pungkasnya.
(SUTARJO)