Mitra Polri
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

by mitrapolri.com
8 November 2025 | 08:07 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |

Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 6 November 2026, berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. Kericuhan ini dipicu oleh isu yang menyebutkan bahwa lahan yang akan dieksekusi termasuk area kuburan para leluhur kami.

Pemohon Eksekusi M. Ali Hasyimi melalui Kuasa Hukumnya, Khairumam, membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa eksekusi mencakup area makam merupakan provokasi yang menyesatkan dan telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada kuburan atau makam yang masuk ke dalam objek eksekusi. Objek yang dieksekusi hanyalah sebuah pondok yang berdiri di dekat area pemakaman. Narasi bahwa kami ingin menggali makam orang tua warga adalah kabar bohong yang dibuat untuk memprovokasi masyarakat,” kata Khairumam, Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh pihaknya M. Ali Hasyimi sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN SKM tertanggal 15 September 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 5 Desember 2023. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Suka Makmue.

PN Suka Makmue menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan dua kali aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi, masing-masing pada tanggal 23 Januari dan 4 Februari 2025. Namun, para Termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, pengadilan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada 25 Februari 2025, dan kemudian melakukan sita eksekusi pada 18 September 2025.

  • BACA JUGA : Sebanyak 74 Personel Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Aksi Damai Aliansi GDAN

  • BACA JUGA : Saatnya Riau Bangkit! Pebrian Winaldi Ucapkan Selamat kepada SF Hariyanto, Harap Kepemimpinan Baru Pulihkan Kepercayaan Rakyat

  • BACA JUGA : Kapolda Kalteng Teken PKS bersama Kemenkumham, Wujudkan Akses Keadilan Lebih Terjamin

“Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Ketua PN melalui Panitera sudah menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan diberi waktu delapan hari untuk mengajukan sanggahan resmi. Tapi sampai waktu itu berakhir, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. Artinya, semua proses hukum telah dilalui dengan sah,” ujar Khairuman.

Khairuman menyebut, eksekusi sebenarnya dijadwalkan pada 5 November 2025, namun ditunda ke tanggal 6 November karena alasan keamanan. Saat pelaksanaan di lapangan, massa menghadang tim PN Suka Makmue dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. Bahkan, sejumlah warga melempari petugas dan tim hukum dengan batu, sehingga situasi sempat memanas.

ADVERTISEMENT

“Tim eksekusi tidak diberi kesempatan menjelaskan objek mana yang akan dieksekusi. Setelah kami selidiki, ternyata warga sudah terprovokasi lebih dulu oleh oknum tertentu yang menyebarkan isu bahwa eksekusi ini akan menggusur makam leluhur mereka. Faktanya, makam sama sekali tidak masuk dalam objek eksekusi,” ungkapnya.

Menurut Khairuman, objek yang disengketakan merupakan tanah baru yang dibeli oleh Termohon Eksekusi I atas nama Syawali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 383/2012 dan Surat Keterangan Nomor 743/SP/XI/2012 tertanggal 10 Juli 2012. Namun, dalam persidangan, bukti kepemilikan yang diajukan Termohon dinilai tidak sah oleh pengadilan dan dikesampingkan, sehingga tanah tersebut secara hukum menjadi milik Pemohon Eksekusi.

“Bukti-bukti telah diuji di ruang sidang dan pengadilan memutuskan bahwa hak kepemilikan berada di pihak kami. Jadi, klaim bahwa itu tanah makam sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Kericuhan di lapangan tak hanya berakhir dengan pelemparan, namun juga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap salah satu keluarga Pemohon Eksekusi. Selain itu, oknum warga juga rencana akan dilaporkan setelah kami kumpulkan bukti yang relevan karena telah merusak pagar dan tanaman kelapa sawit milik Pemohon Eksekusi.

(Fadly P. B)

ADVERTISEMENT
ShareSendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik dan mengambil sumpah sembilan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang.
Aceh

Wakil Wali Kota Sabang Lantik Sembilan Pejabat Fungsional

24 Desember 2025 | 08:20 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik dan mengambil sumpah sembilan pejabat fungsional di lingkungan...

Read more
Alat berat jenis ekskavator tampak beroperasi melakukan aktivitas penggalian dan pemindahan tanah urug yang diduga berasal dari tambang galian Golongan D ilegal di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, yang disinyalir digunakan sebagai material timbunan dalam proyek pematangan lahan pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane Tahun Anggaran 2025.
Aceh

Proyek Pematangan Lahan Pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane Menggunakan Material dari Tambang Ilegal

23 Desember 2025 | 10:30 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) mencium ada nya tambang ilegal yang diambil untuk tanah timbunan yang...

Read more
Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Tokoh masyarakat Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati dan wakil Bupati TRK-SAYANG...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara, S.I.K,M.I.K yang bergerak cepat membantu masyarakat saat bencana banjir bandang melanda daerah itu.
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Warga masyarakat Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bethara,...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang

24 Desember 2025 | 08:33 WIB
Kalimantan Tengah

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Kapolda Kalteng Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Katingan

24 Desember 2025 | 08:29 WIB
Sumatera Utara

BNN Kota Pematangsiantar Catat Capaian Signifikan Program P4GN Sepanjang 2025

24 Desember 2025 | 08:26 WIB
Aceh

Wakil Wali Kota Sabang Lantik Sembilan Pejabat Fungsional

24 Desember 2025 | 08:20 WIB
Sulawesi Selatan

Puluhan Dos Miras Ilegal Digagalkan Polisi Selayar Jelang Nataru

24 Desember 2025 | 08:16 WIB
Sumatera Selatan

Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Sosial dan Doa bersama Anak Yatim Peringati HUT Intelkam Polri 2025

24 Desember 2025 | 07:43 WIB
Aceh

Proyek Pematangan Lahan Pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane Menggunakan Material dari Tambang Ilegal

23 Desember 2025 | 10:30 WIB
Riau

Menjelang Natal, Owner RJM Kepau Jaya Pebriyan Winaldi Berikan Tunjangan Hari Natal kepada Karyawan

23 Desember 2025 | 08:14 WIB
Sumatera Selatan

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sungai Menang Ungkap Kasus Penembakan di Desa Talang Jaya

23 Desember 2025 | 07:52 WIB
Sumatera Selatan

Kabag SDM Polres Ogan Ilir Hadiri Pengukuhan Guru Besar Unsri, Dukung Peningkatan SDM Unggul

23 Desember 2025 | 07:45 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Kalteng dan Pangdam XXII Tambun Bungai Panen Jagung bersama CBI Group

23 Desember 2025 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Hadiri Launching Kampung UMKM Misik Palangka Raya, Wujudkan Ekonomi Lokal yang Maju

23 Desember 2025 | 07:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini