Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 6 November 2026, berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. Kericuhan ini dipicu oleh isu yang menyebutkan bahwa lahan yang akan dieksekusi termasuk area kuburan para leluhur kami.
Pemohon Eksekusi M. Ali Hasyimi melalui Kuasa Hukumnya, Khairumam, membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa eksekusi mencakup area makam merupakan provokasi yang menyesatkan dan telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak ada kuburan atau makam yang masuk ke dalam objek eksekusi. Objek yang dieksekusi hanyalah sebuah pondok yang berdiri di dekat area pemakaman. Narasi bahwa kami ingin menggali makam orang tua warga adalah kabar bohong yang dibuat untuk memprovokasi masyarakat,” kata Khairumam, Jumat, 7 November 2025.
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh pihaknya M. Ali Hasyimi sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN SKM tertanggal 15 September 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 5 Desember 2023. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Suka Makmue.
PN Suka Makmue menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan dua kali aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi, masing-masing pada tanggal 23 Januari dan 4 Februari 2025. Namun, para Termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, pengadilan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada 25 Februari 2025, dan kemudian melakukan sita eksekusi pada 18 September 2025.
- BACA JUGA : Sebanyak 74 Personel Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Aksi Damai Aliansi GDAN
- BACA JUGA : Saatnya Riau Bangkit! Pebrian Winaldi Ucapkan Selamat kepada SF Hariyanto, Harap Kepemimpinan Baru Pulihkan Kepercayaan Rakyat
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Teken PKS bersama Kemenkumham, Wujudkan Akses Keadilan Lebih Terjamin
“Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Ketua PN melalui Panitera sudah menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan diberi waktu delapan hari untuk mengajukan sanggahan resmi. Tapi sampai waktu itu berakhir, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. Artinya, semua proses hukum telah dilalui dengan sah,” ujar Khairuman.
Khairuman menyebut, eksekusi sebenarnya dijadwalkan pada 5 November 2025, namun ditunda ke tanggal 6 November karena alasan keamanan. Saat pelaksanaan di lapangan, massa menghadang tim PN Suka Makmue dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. Bahkan, sejumlah warga melempari petugas dan tim hukum dengan batu, sehingga situasi sempat memanas.
“Tim eksekusi tidak diberi kesempatan menjelaskan objek mana yang akan dieksekusi. Setelah kami selidiki, ternyata warga sudah terprovokasi lebih dulu oleh oknum tertentu yang menyebarkan isu bahwa eksekusi ini akan menggusur makam leluhur mereka. Faktanya, makam sama sekali tidak masuk dalam objek eksekusi,” ungkapnya.
Menurut Khairuman, objek yang disengketakan merupakan tanah baru yang dibeli oleh Termohon Eksekusi I atas nama Syawali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 383/2012 dan Surat Keterangan Nomor 743/SP/XI/2012 tertanggal 10 Juli 2012. Namun, dalam persidangan, bukti kepemilikan yang diajukan Termohon dinilai tidak sah oleh pengadilan dan dikesampingkan, sehingga tanah tersebut secara hukum menjadi milik Pemohon Eksekusi.
“Bukti-bukti telah diuji di ruang sidang dan pengadilan memutuskan bahwa hak kepemilikan berada di pihak kami. Jadi, klaim bahwa itu tanah makam sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.
Kericuhan di lapangan tak hanya berakhir dengan pelemparan, namun juga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap salah satu keluarga Pemohon Eksekusi. Selain itu, oknum warga juga rencana akan dilaporkan setelah kami kumpulkan bukti yang relevan karena telah merusak pagar dan tanaman kelapa sawit milik Pemohon Eksekusi.
(Fadly P. B)




