Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com
Ketua Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus Waspamop LMR Sulsel kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 8 Juni 2023.
Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan progres dari bererapa aspirasi yang pernah disampaikan 6 bulan yang lalu.
Sang pejuang publik yang akrab disapa Gonrong ini selalu mengedepankan 3S (Sipakatuo Sipakalebbi Sipakainge) ketika menyampaikan aspirasinya mengatakan “ada 5 aspirasi yang sudah kami sampaikan ke Kantor DPRD Wajo tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut”.
Bahkan, kata Mahasiswa Hukum S2 (stara dua) Universitas Andi Sapada parepare ini juga menyampaikan jika ada beberapa aspirasinya pada tahun 2022 yang belum ada tindakan.
“Kami mempertanyakan belum adanya tindak lanjut yang dilakukan komisi terkait dari aspirasi yang sudah kami sampaikan, ” ujarnya.
Ardy gonrong mengaku bingung melihat kinerja anggota DPRD Wajo saat ini. Padahal aspirasi yang disampaikan adalah masalah yang timbul di masyarakat.
“Saya kadang jadi bingung dan bertanya tanya, apa tugas DPRD Wajo. Aspirasi dari 6 bulan yang lalu belum juga ditindak lanjuti, ” terangnya.
- BACA JUGA : Ny Evi Rachmad Wibowo Meninjau Stand UMKM Bhayangkari Cabang PALI
- BACA JUGA : Kapolsek Tanah Abang Lakukan Razia di Pusat Keramaian Guna Ciptakan Masyarakat Aman dan Kondusif
- BACA JUGA : Jelang Hari Raya Idul Adha, Kapolres Dairi Sidak Perternakan Hewan Sapi Antisipasi Virus PMK
Ardy gonrong juga merinci 5 aspirasi yang sudah disampaikan dan belum ditindaklanjuti diantaranya, Aspirasi Batas Kecamatan Tanasitolo-Kecamatan Majauleng di Waetuwo, aspirasi jam operasional Pasar modern dan Pasar tradisional, aspirasi pembangunan instalasi air bersih di Abbanuangnge pada tahun 2017 yang belum berfungsi dengan anggaran 7 Milyar, aspirasi pembentukan Pansus Pasar Mini Sengkang, dan aspirasi patok perbatasan SMA 4 Wajo
Ketua tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Ridwan Angka mengapresiasi aspirasi yang disampaikan LMRI.
Menurut Legislator Golkar ini, ada mekanisme dalam menerima aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi.
“Sebagai penerima aspirasi DPRD Wajo, aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait, ” ucapnya.
Tim penerima aspirasi lainnya, A. Yusri menyebut, jika tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti melalui RDP.
“Tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti DPRD, termasuk aspirasi yang sedang berproses hukum, ” ujarnya.
DPRD juga tidak bisa memutuskan masalah, DPRD hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang terkait.
(ARIS)