TTU, NTT – Mitrapolri.com
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres TTU, Iptu. Rahmat Agus Ibrahim, SE serta jajaran Sat Lantas Polres TTU melaksanakan kegiatan rutin yaitu, layanan Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Lalu Lintas, merupakan salah satu layanan yang sejauh ini terus dilaksanakan.
Sat Lantas Polres TTU melaksanakan kegiatan Gatur Pagi (strong poin) di lokasi yang diidentifikasi rawan macet dan rawan kecelakaan seperti lokasi Sekolah di seputaran Kota Kefamenanu, tadi pagi (Selasa/13/12/2022) Pukul 06.30 Wita.
Kegiatan Gatur/strong poin pagi oleh Sat Lantas Polres TTU dan ditemukan beberapa pelanggaran berupa kelengkapan kendaraan pemakaian plat nomor tidak sesuai aturan oleh Pelajar SMA dan Mahasiswa.
Ditemukan pengendara yang tidak mengenakan kelengkapan Pengendara dan Kendaraan diantaranya; Tidak membawa SIM, tidak memakai helm depan dan belakang (baik pengendara maupun penumpang), tidak ada spion, dan plat nomor tidak sesuai aturan.
Sebagai orang nomor satu di jajaran Sat Lantas Polres TTU, Iptu. Rahmat Agus Ibrahim, SE selalu mengingatkan anggota Sat Lantas agar aktif dalam menghimbau dan mengedukasi secara Humanis kepada masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas, Protokol Kesehatan pasca penanganan pencegahan Covid-19.
Sat Lantas Polres TTU menghimbau agar setiap pengendara tetap menggunakan helm SNI depan maupun belakang serta berboncengan tidak lebih dari satu orang.
- BACA JUGA : Polsek IT 2 Amankan Jalannya Aksi Unjuk Rasa di Gold Dragon
- BACA JUGA : Ngopi Bareng Pimpinan Komisariat Pasar APPSI, Berikut Pernyataan Geraldi Mantiri
- BACA JUGA : Polsek Mauponggo Peduli Bakat Generasi Muda
Menghentikan pengendara Menghimbau terkait Aturan dan Pasal UU No 22 Tahun 2009 serta sanksinya. Dilakukan pula larangan dan razia pengendara yang menggunakan knalpot racing serta dilarang berkendara sambil menerima telepon atau pengaruh alkohol.
“Pemusnahan Plat Nomor Aksesoris oleh pemilik kendaraan, mengamankan kendaraan ke Pos agar Pemilik Kendaraan mengambil kelengkapan pengendara dan kendaraan (pasang plat asli sesuai identitas kendaraan) dan membuat surat pernyataan tidak mengulang, melepaskan Pengendara dan mengingatkan akan keselamatan berlalulintas,” jelas Kasat Lantas Polres TTU.
Seluruh anggota Satuan Lalu Lintas memberikan himbauan tetap pakai Masker dan melaksanakan Gatur Pagi pada titik-titik yang sudah ditentukan dengan penekanan untuk tidak melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan.
“Sat Lantas Polres TTU akan secara rutin melaksanakan Pengaturan (gatur) pagi disepanjang jalan rawan kemacetan pada jam dan titik rawan guna mengurai kendaraan yang tertumpuk pada satu tempat serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, melakukan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten TTU akan ketertiban berlalu lintas,” kata Iptu Rahmat Agus Ibrahim, SE.
Setiap pengendara yang dihentikan dan dihimbau selalu mengucapkan terima kasih kepada Petugas Kepolisian dikarenakan telah mengingatkan kembali terkait aturan serta keselamatan berkendara yang akan berdampak terhindar dari kecelakaan serta tidak akan mengulang kembali.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)