Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Beredarnya nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya mengatas namakan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH, atau Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, dengan menggunakan 0852-1140-2885 sudah sangat mersahkahkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Untuk itu kejaksaan Negeri Nagan Raya mengeluarkan Pers Rilisnya guna menghindari ada nya korban dari oknum yang tidak dikenal ini.
Pada tanggal 04 Maret 2024, didapatkan info bahwa terkait beredarnya nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya mengatas namakan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH, atau Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, dengan menggunakan 0852-1140-2885 dan 0812-9273-3007 nomor tersebut meminta bantuan dan sejumlah uang.
Menurut Kejari Nagan Raya Dhaka Bagus Wibisana melalui Kasi Intel Achmad Rendra Senin (04/03/24), hal tersebut merupakan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab, mencatut nama untuk kepentingan pribadi,ini merupakan tindakan penipuan.
“Bahwa hal tersebut murni penipuan, kami tidak melakukan hal hal diluar tanggung jawab kerja. Kami menjunjung tinggi integritas, tentu tidak akan melakukan hal yang tidak terhormat”, ujar Rendra.
- BACA JUGA : Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara KPUD Nias Barat Berjalan Aman, Sahkan Hasil Parpol DPRD
- BACA JUGA : Tercebur Sumur, Kakek di Kaligondang Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Pimpin Kegiatan ‘Minggu Kasih’ di GPdI BETANIA GPI Kecamatan Mapanget
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh elemen di Kabupaten Nagan Raya, baik unsur pemerintah hingga unsur Desa agar tidak tertipu dengan tindak tanduk oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat membantah melakukan hal tidak terhormat. Kami berharap tidak ada yang menjadi korban penipuan itu, untuk itu perlu lebih berhati hati. Jika perlu laporkan kepala Penegak Hukum jika terjadi tindak tanduk upaya penipuan, atau hal yang mencurigakan”, katanya.
Terakhir, Rendra (Kasi Intel Kajari Nagan Raya) menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku jelas sangat merugikan pihaknya, Selain merugikan nama baik tentunya melukai citra Lembaga Negara yakni Kejaksaan, karena itu tentunya perbuatan tersebut dapat menjerat pelaku dengan sangsi hukum yang tegas.
“Oleh karena itu, perbuatan tersebut tentunya berdampak hukum yang dapat menjerat pelakunya. Kami juga akan melakukan kordinasi dengan banyak pihak untuk upaya tindak lanjut terhadap pencatutan nama baik kami dan lembaga Negara ini, yakni kejaksaan,” tegas Rendra.
(T. Ridwan)