Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Kepala Desa Serba jadi kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, ST 52 tahun dan Sekdes Rul, Wah (Kadus) mis (kasus) mis (Kadus), Selasa (07/06) malam diringkus pihak kepolisian Polres Nagan Raya bersama tim Saber Pungli kabupaten setempat.
Penangkapan ini akibat ulah para tersangka yang melakukan pungutan liar terhadap warganya yang membuat surat jual beli tanah, aksi kepala desa serba jadi ini berdalih kutipan 10 persen itu sudah masuk kedalam Qanun Desa, namun setelah pihak kepolisian mengecek isi Qanun tersebut tidak tercantum nominal persentase untuk pembuatan surat-surat tanah.
- BACA JUGA : Satlantas Polres Pali Melakukan Penjagaan dan Pengaturan Lalulintas di 5 Titik Rawan di Pusat Keramaian
- BACA JUGA : Danramil beserta Anggota Sambut Kunjungan Kerja Dandim Aceh Utara ke Koramil 13/Baktiya
- BACA JUGA : Penjual Sabu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM dalam konferensi pers nya Rabu (07/06/23) mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan laporan dari para korban yang merupakan warga setempat.
“Benar telah kami amankan Kepala Desa, Sekdes serta 3 orang kepala dusun dari desa serba jadi kecamatan Darul Makmur beserta barang bukti atas dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap para korban yang membuat surat tanah”, ujar AKP Machfud.
Menurut Kasatreskrim kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Dalam konferensi pers yang digelar diruang Satreskrim Polres Nagan Raya turut hadir Kasi Intel Kejari Suka Makmue perwakilan Inspektorat dan Perwakilan DPMgP4 Nagan Raya.
(T. RIDWAN)