Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Walikota Langsa dilaporkan ke Kejagung RI oleh DPD kibar Aceh Janwas.
Dari surat laporan bernomor 135/DPD/KA/IV/2022, JPU ED, dilaporkan kibar Aceh ke Kejaksaan Agung RI, ED yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa ,ia nya diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa Muslim, SE dan Ibnuhajar, SH.
- BACA JUGA : Polsek Dewantara Gelar Pasar Murah Saweu Gampong
- BACA JUGA : Bahas Persiapan Penyaluran Bantuan, Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Bersama Panglima TNI
- BACA JUGA : Kapolres Majalengka Cek Jalur dan Kesiapan Pos Pelayanan Res Area
Hal itu disampaikan Muslim SH, (Cutlem) kepada awak media, Jum,at (15/4/2022) dengan alasan kedua, terdakwa kasus pencemaran nama baik walikota langsa tidak ditahan dan akan di tuntut ringan, jaksa ED meminta sejumlah uang kepada kedua terdakwa”, tutur Muslim.
Muslim melanjutkan, “Karena merasa ketakutan, Ibnuhajar menyerah kan sejumlah uang kepada jaksa tersebut, dan jaksa ED mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya, akan tetapi akan di bagikan kepada atasan nya dan beberapa oknum Pejabat Kejati Aceh. Pada tahap proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa di persidangan, Ibnuhajar mengatakan kembali meminta sejumlah uang agar dituntut hukuman ringan. Namun karena jumlah yang diminta lumayan besar, Ibnuhajar tidak sanggup lagi memenuhi permintaan jaksa tersebut”, pungkas Muslim.
Mitrapolri.com mencoba menkonfirmasi oknum JPU tersebut via Whatsapp, tapi tidak ada balasan sampai berita ini diturunkan.
Liputan : FADLI