Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Recruitment tenaga kerja yang dilakukan oleh PT pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada bulan Juni lalu belum ada informasi lanjutan terkait kejelasan proses administrasi, jadwal seleksi dan lainnya sampai sekarang,ungkap ketua Gerakan Muda Mudi Aceh Zarnuji.
Seharusnya pihak perusahaan Daerah tersebut harus memberi informasi yang jelas kepada masyarakat yang melamar kerja terkait proses Recruitment, jangan sampai masyarakat timbul rasa ketidakpercayaan kepada pihak PT. Pembangunan Daerah yang domen nya perusahaan dibawah pemerintah kota lhokseumawe.hari ini muncul asumsi dipublik pihak PTPL membohongi masyarakat Lhokseumawe.
“Rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilaksanakan pada hari Selasa (13/06/2023) telah memutuskan bahwa harus melakukan Recruitment dan assessment secara terbuka dan menyeluruh” hal ini pernah diungkap oleh Direktur Pengembangan usaha PTPL Boy Haqi.
Zarnuji menambahkan, jika memang Recruitment itu dilaksanakan dengan sesungguhnya tanpa ada suatu dan lain hal di tubuh PTPL itu sendiri, maka pihak PTPL harus memberi informasi yang jelas kepada masyarakat terkait Recruitment tersebut jangan sampai terkesan PTPL lempar batu sembunyi tangan.
Artinya hanya untuk membuat gaduh baik diinternal maupun dengan pihak rumah sakit medica Arun.
Kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat yang melamar kerja disana yang bahwa proses Recruitment tersebut belum ada kejelasan dari PTPL, proses lanjutan penerimaan tenaga kerja hilang ditelan bumi.
Kami sangat mencurigai terhadap keabsahan risalah RUPS mengenai Recruitment belum ditanda tangani oleh pemegang saham.
T Adnan selaku komisaris saat dikonfirmasi media diruang kerjanya mengatakan, masalah itu coba tanyakan ke PTPL saja, saya pun tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Saya sendiri tidak menandatangani karena tidak hadir,masalah itu saya pelajari dulu,jadi tanyakan saja ke PTPL, ujarnya.
- BACA JUGA : Caleg DPRD Dapil 1 Kota Medan Dona Stefen Josua Hutabarat Bantu Keluarga Berduka
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Laksanakan Penyuluhan Narkoba dan Gelar Penilaian Kampung Bebas Narkoba
- BACA JUGA : Pemerintah RI Harus Komit Jalankan Butir MOU Helsinky
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan pada hari Selasa (13/06/2023) telah memutuskan, bahwa harus melaksanakan recruitment dan assessment secara terbuka.oleh karena itu pihak PTPL membuka recruitmen dengan batas terakhir bagi pelamar kerja yang mandaftar yakni pada tanggal 27 Juni tahun 2023.
Zarnuji juga menambahkan terkait keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UUD NO.14,LN.2008.NO.61.TLN.NO.4846,LLSETNEG,”keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat. Informasi dalam undang-undang keterbukaan informasi publik juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta Jak dan kewajiban publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan,mekanisme memperoleh informasi.
Oleh karena itu Zarnuji mendesak PTPL wajib memberi informasi yang subjektif kepada masyarakat khususnya yang melamar pekerja di PT rumah sakit Arun medica,dimana mereka yang sudah mengantar surat lamaran hampir dua bulan ke belakang tidak mendapatkan informasi yang jelas dari PTPL.
Kami juga mendesak kepada PTPL Agar membuka informasi ke publik terkait keabsahan dari Rapat umum Pemegang saham (RUPS) Tersebut.
Menurut Penjelasan Pasal 90 ayat (1) UUPT, tujuan dari penandatanganan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS.
(FADLI)