Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado gerak cepat membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di sekitaran cafe R n B, pada Sabtu (25/5/202) sekitar pukul 08.30 WITA.
Setelah mendapat laporan, Tim Delta ROTR langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku GW (20 ), warga kelurahan Talawaan Kecamatan Mapanget.
Dari tangan GW Tim ROTR Polresta Manado mengamnkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau badik.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (27/05/2023) dimana korban bersama rekan – rekannya mengunjungi cafe R n B setelah samapai di Cafe R n B pelaku sudah berada lebih dahulu di cafe tersebut, dan terjadi selisih paham antara keduanya dan berlanjut sampai di parkiran sehingga pelaku langsung menganiaya korban. Korban mendapat luka tikaman di bagian belakang tubuh sebelah kiri.
Akibat dari kejadian tersebut korban mendapat luka tikaman di bagian belakang tubuh sebelah kiri.
- BACA JUGA : Supaya Aman di Malam Hari, Polsek Tikala Lakukan Kegiatan Rutin Yang di Laksanakan
- BACA JUGA : PTPN 2 Laporkan Pengerusakan Plang di Kompleks Garuda Tanjungmorawa
- BACA JUGA : Konsolidasi dan Strategi Pemenangan Bacaleg PERINDO Kota Surabaya
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju TKP dan R.S Pancaran Kasih dimana korban dirawat, setelah mendapatkan bahan keterangan dan mengantongi identitas terlapor tim bergerak untuk mencari keberadaan para terlapor dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Wenang Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.
(SOFYAN)