Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Manado melakukan operasi tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal. Pada Rabu, 17 Januari 2024, pukul 21.00 hingga 22.00 WITA, operasi ini dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba dan berhasil mengungkap kegiatan penjualan minuman keras tanpa izin.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah MT, Dia tinggal di Kelurahan Tingkulu Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Operasi ini dilakukan di lokasi kejadian, tepatnya di Kelurahan Tingkulu Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado pada jam 21.00 Wita. Sasaran utama operasi adalah warung atau tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
- BACA JUGA : Personel Satlantas Berikan Pengarahan kepada Pengendara Ojek di Jl Kali Mas
- BACA JUGA : Tim Resmob Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian R2, Temukan 4 Unit R2 Hasil Curian
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Tangani Aduan Knalpot Raching Brong
Hasil dari operasi ini adalah berhasilnya menyita 42 botol plastik berukuran 600 ml, setara dengan 25 liter, yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Barang bukti tersebut akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
“ Operasi ini merupakan upaya keras aparat kepolisian dalam menindak tegas kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Pelaku, Maxon Tengko, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sat Res Narkoba berharap operasi ini dapat memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Manado dari dampak buruk peredaran minuman keras ilegal,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)