Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan dugaan terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumsel, (13/1/2023).
Ketua GNPK-RI Kota Palembang menjelaskan, hari GNPK-RI kota Palembang resmi mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/03.PLB/GNPK-RI/I/2023 dan beberapa Barang bukti atas dugaan KKN di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumsel kami GNPK-RI Kota palembang untuk meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel untuk turun langsung melakukan investigasi kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumsel guna menyelamatkan uang negara dan kami juga meminta kepada Kejati Sumsel untuk memeriksa pihak terkait yang kami duga terlibat di dalam tindakan KKN tersebut.
- BACA JUGA : Problem Solving, Polsek Bunaken Damaikan Warga Yang Terlibat Kasus Salah Paham
- BACA JUGA : Tidak Laksanakan Putusan PT, AUK akan Demo Kejati Sumsel
- BACA JUGA : Tingkatan Sibulan, Polsek Malayang Polresta Manado Cegah Tindakan Kriminalitas di malam Hari
“Hari ini GNPK-RI Kota Palembang Meminta kepada Kajati Sumsel untuk menindak lanjuti surat kita ini karena ini surat kedua atas tindak lanjut surat pertama kita tertanggal 7 Desember 2022,” ungkapnya.
Surat yang kami serahkan kepada petugas PTSP Kejaksaan tinggi menjelaskan bahwa surat pengaduaan GNPK- RI Kota Palembang yang pertama sudah di tangan KasiIntel yaitu C.Riki Ramadhan SH.MH.
(M. TAHAN)