Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam rangka mencegah sekaligus memberangus peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar, personel gabungan dari Polres Pematangsiantar, Koramil Siantar Utara, Lurah Martoba, BNN Kota Pematangsiantar dan Satpol PP Pemko Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Senin (14/03/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan tersebut yang dilaksanakan tepatnya, di Jalan Nagur Gang Lestari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dalam pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini diawali dengan pemberian APP oleh Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, kepada seluruh personel gabungan yang ikut serta.
Selanjutnya kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH.
Dari kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan di Jalan Nagur, Gang Lestari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menemukan 2 orang yang sedang duduk-duduk di sebuah gubuk.
- BACA JUGA : Musrenbang Wilayah Barat Aceh Utara Digelar di Muara Batu
- BACA JUGA : Pemerintah Pastikan Distribusi Minyak Goreng di Pasaran Berjalan Baik
- BACA JUGA : Yuki Warga Simarito Pemilik Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitaran lokasi tersebut ditemukan 2 buah alat isap bong, 1 sendok pipet, 2 Klip Plastik kosong, dan 3 buah mancis.
“Terhadap kedua orang tersebut dilakukan pemeriksaan Tes Urine, yakni Riwanto (39) warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kemudian hasil dari pemeriksaan urine Positif (+) menggunakan Narkotika jenis sabu dan terhadap Doly Nasution(33) warga Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kemudian hasil pemeriksaan dari urine Positif (+) menggunakan Narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH.
“Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangannya, dan kemudian dilakukan gelar perkara terhadap keduanya tidak dapat di proses hukum namun karena urinenya positif sabu, maka di serahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk dilaksanakan assesment medis,” tutup Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH.
Liputan : F. HAIKAL