Toba, Sumut – Mitrapolri.com
Hakim Pengadilan Negeri Balige, Jona Agusmen, S.H dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balige akan kembali memanggil ulang ex Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto selaku dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Prof. Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung, Prof Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta BPN Kabupaten Samosir hingga Presiden RI Jokowi untuk hadir dalam Sidang Praperadilan pada 07 Agustus 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Hakim Jona Agusmen S.H pada Sidang Praperadilan kedua yang digelar pada Senin, 10 Juli 2023 di ruang sidang Pengadilan Negeri Balige.
Sidang kedua Praperadilan dihadiri kuasa pemohon dari LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) dan juga hadir dari beberapa termohon seperti kuasa dari Polres Samosir dan kuasa dari Polda Sumatera Utara, kuasa dari Kejari Pangururan, kuasa dari Kanwil BPN Sumut dan Komisi III DPR RI yang juga dihadiri oleh Biro Hukum, Putri Panjaitan.
Informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Balige mengagendakan kasus Praperadilan warga Samosir bernama Luhut Situngkir. Praperadilan diawali dari laporan polisi Nomor : LP/B-336/XII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tentang Pemalsuan Tanda Tangan dan Penempatan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik.
Kepada awak media, Kuasa Hukum dari LBH AJWI, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H, M.H sangat berharap petinggi Polri bisa hadir dalam permohonan Praperadilan ini sebab ada dugaan kelalaian anggota dalam perkara ini.
“Petinggi Polri harus hadir untuk melihat perbuatan anggotanya. Bukti bukti kuat sudah kami siapkan dan itu berasal dari kepolisian itu sendiri,” kata Zebua.
- BACA JUGA : Warga Masyarakat Apresiasi PT Bensuli Asam Sawit Hadir untuk Rakyat
- BACA JUGA : Maju Sebagai Calon DPR – RI, Jamaluddin Idham Mendapat Dukungan Masyarakat Pidie
- BACA JUGA : Polsek Kualuh Hilir Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian HP
Upaya Praperadilan ini dilakukan dikarenakan korban Luhut Situngkir merasa keberatan atas tindakan Penyidik Polres Samosir yang melakukan Penghentian Penyidikan atas laporannya (SP3). Penghentian kasus ini dijelaskan Arlius Zebua penuh kejanggalan dan, kejanggalan harus diungkap di dalam persidangan.
“Korban Luhut Situngkir merupakan seorang masyarakat yang awam hukum dan berprofesi sebagai seorang guru swasta di Pangururan Samosir dan seingatnya pernah menyerahkan foto copy KTPnya kepada Terlapor berinsial PS selaku ketua panitia pemekaran Kecamatan Pangururan dan korban Luhut Situngkir tidak pernah menduga bahwa KTPnya akan disalahgunakan oleh Terlapor,” tambah Zebua.
Selanjutnya, korban Luhut Situngkir merasa terkejut saat mengetahui informasi dari Polda Sumut dan memberitahukan kepadanya hingga menunjukan serta mempertanyakan tentang Sertifikat Hak Milik Nomor : 345 di Desa Parbaba Dolok seluas 200 m² (dua ratus meter persegi) tanggal 25 Oktobert 2017 terdaftar atas nama dirinya yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.
Korban pun mengakui dihadapan kepolisian tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 345 atas nama Luhut Situngkir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.
Dirinya menduga ada seseorang yang dengan sengaja memalsukan tanda tangan dan memalsukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik serta menempatkan keterangan-keterangan palsu dihadapan Pejabat Negara (BPN Samosir) sehingga ada diterbitkan (SHM) Nomor 345 atas nama Luhut Situngkir.
Oleh karena itu, Luhut Situngkir merasa keberatan dan merasa dirugikan sehinga membuat Laporan Polisi atas dugaan perbuatan seseorang yang telah merugikannya dengan cara memalsukan tanda tangannya, memalsukan surat permohonan ke BPN Kabupaten Samosir dan menempatkan keterangan-keterangan palsu kepada Pejabat Negara yakni pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.
Selanjutnya dalam perjalanan kasusnya, Polres Samosir telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi, hingga memiliki bukti pembanding tanda tangan korban lima tahun sebelum dan sesudah SHM itu terbit.
Polisi juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap (warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor palsu) dengan bukti pembanding dari bidang LabFor Polda Sumut.
(KK)