Palopo – Mitrapolri.com |
Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan seorang pemuda beriniasial JRW 21 Tahun. Dia ditangkap di Jln. Homebase Kec. Mancani Kota Palopo, Selasa (14/5/2024).
Pemuda yang tak memiliki pekerjaan itu diamankan lantaran dua kali menyetubuhi pacarnya hingga bunting. Sebut saja Melati (16), pacar JRW masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terbongkar kala korban mengaku ke orang tuanya sedang mengandung. Hal itu dibuktikan dengan adanya ditemukannya tes kehamilan.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke ke kami untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Supriadi.
- BACA JUGA : Seorang Wanita Paruh Baya di Percut Sei Tuan Sekarat Usai Dibakar Hidup-hidup
- BACA JUGA : Enam Oknum Debt Kolektor Berhasil Ditangkap Polres Sinjai
- BACA JUGA : Kapolres Wajo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 16,384 Gram
Setelah menerima laporan tersebut Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Polisi pun bergerak ke lokasi JRW berada. Saat diamankan, dia mengakui seluruh perbuatannya telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil.
“Menurut pengakuan JRW, dia menyetubuhi korban dua kali. Satu di rumahnya saat korban ulang tahun dan di Wisma Himalaya Kota Palopo,” imbuhnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sampel buccal swab JRW, sampel darah kering, dan HP.
“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Palopo dan diserahakan kepada Penyidik guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(M. Aris)