Subulussalam, Aceh – Mitrapolri.com
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis S.I.K,. M.H Pimpin langsung Press Realese pengungkapan kasus Pencurian oleh Sat Reskrim Polres Subulussalam, yang bertempat di Mapolres Subulussalam, Selasa (29/03/22).
Dalam kegitan tersebut Kapolres Subulussalam didampingi Wakapolres Subulussalam KOMPOL Erwinsyah S.Sos,. M.H, Kabag OPS AKP Jefri Dedi Kurniawan, Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi S.E,. M.si dan KBO Sat Reskrim IPDA Alfredo Jaka Androla, S.Tr.K.
- BACA JUGA : Dua Pemuda Kecamatan Wih Pesam Diamankan Polisi Lantaran Diduga Menyalahgunakan Narkotika
- BACA JUGA : MUI Tangsel Gelar Rapat Koordinasi Pimpinan dan Pengurus
- BACA JUGA : Residivis Kasus Curas Ditangkap Polisi, Kembali Beraksi di Alfamidi
Pencurian Pemberatan dengan cara membobol Rumah Warga yang berada di Desa Subulussalam Barat Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam Pada tanggal 05 Januari 2022. Dengan total kerugian korban Rp 46.000.000,-.
Dua Pelaku berinisial “MN” (35 Tahun) dan “S” (32 Tahun) mereka berdua dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) KUHP Pidana serta ancaman penjara 7 tahun.
Barang Bukti yang diamankan berupa 130 Sak Beras hasil pencurian dan 1 Unit Handphone milik Korban.
Liputan : FADLI