Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang akan bertransaksi Narkotika, yang diduga jenis sabu di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (26/02/2023), dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Penangkapan berawal Minggu (26/02/2023), dini hari sekira pukul 02.30 Wib, personell Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jl. TVRI Kel. Simarito Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya didepan rumah.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 03.00 Wib, personel tiba di alamat yang diinformasikan.
Saat dilokasi tersebut personel, melihat seorang perempuan sedang berdiri didepan sebuah rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Mutia Pratiwi alias Sela (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya ditemukan 1 unit handphone merk Vivo, kemudian dianya dibawak kedalam rumah dan ditemukan seorang perempuan didalam kamar rumah. kemudian langsung melakukan penangkapan yang diketahui bernama Lina Rointan Purba alias Intan (29) warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan interogasi, Lina Rointan Purba alias Intan mengeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dari bajunya.
Kemudian Mutia Pratiwi alias Sela dan Lina Rointan Purba alias Intan mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik keduanya.
Lalu keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria, yang bernama Yogi Ariesfa (27) warga Jalan Raya No.35 BLK, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
- BACA JUGA : Tabrak Lari, Pantas Pangaribuan Harus Dilarikan Kerumah Sakit Vita Insani
- BACA JUGA : Camat Suka Makmue Said Mudhar, Juara Pertama Peragaan Busana Batik Modifikasi di Rameune Expo Nagan Raya
- BACA JUGA : Kabid Humas Polda Sumsel: Marhaban Ya Ramadhan Kedatanganmu Kami Rindukan
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 07.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesfa dirumahnya di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,
Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross.
Adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 0,65 gram.
Saat Yogi diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 orang wanita dan 1 pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)