Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkotika jenis sabu di Jalan DI. Panjaitan NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Marini (42), dan Betna Sianipar (61) ditangkap Sabtu (10/12/2022), sekira pukul 22.30 Wib.
Kejadian bermula pada Sabtu (10/12/2022), sekira pukul 22.30 Wib, personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi Narkotika jenis sabu di Jalan DI. Panjaitan NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang perempuan yang dicurigai sesuai informasi didepan sebuah rumah.
Ketika, melihat orang yang diinformasikan, langsung dilakukan penangkapan yang diketahui bernama Marini (42) warga Desa Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat dengan bruto 1,54 gram dibalut tisu dan juga ditemukan 1 unit handphone merk Oppo.
Saat di introgasi Marini mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Betna Sianipar (61) warga Jalan DI. Panjaitan NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
- BACA JUGA : Team Gabungan Polairud dan Basarnas Berhasil Evakuasi Perahu yang Tenggelam di Perairan Balikpapan – Penajam
- BACA JUGA : Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Personel Polsek Sepaku Evakuasi Korban Tenggelam
- BACA JUGA : Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan IKN, Personel Ditsamapta Laksanakan Operasi Kepolisian Nusantara Mahakam
Setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (10/12/2022), sekira pukul 23.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Betna Sianipar di Jalan DI. Panjaitan NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, kemudian diintrogasi. dianya mengakui menyimpan sabu dan mengambilnya.
Setelah diperiksa ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 7,13 gram. Dan juga ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Benar telah diamankan 2 orang tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan. Tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum,” tutupnya.
(LEO)