Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir Jalan, Shembara (32) ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada hari Jumat (17/12/2021), sekira pukul 13.30 Wib.
Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat (17/12/2021), sekira pukul 13.30 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu di Jalan Melanthon Siregar, Keluarahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
- Baca Juga : Presiden Jokowi: Libatkan BUM Desa dalam Transformasi Ekonomi
- Baca Juga : Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-73 Infanteri
Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan, personil langsung menangkap, kemudian pria tersebut mengaku bernama Shembara (32), warga Kelurahan Tiga Balata Simalungun,
Lalu, personil Satuan Narkoba menyuruh pelaku Shembara untuk memperlihatkan Narkoba miliknya, lalu pelaku Shembara mengeluarkan 1 buah botol yang terbuat dari plastik yang berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2.23 gram dan 3 plastik klip kosong dari dalam celana di selipan bagian pinggang.
Pelaku Shembara mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari K di Jalan Patuan Anggi, Kota Pematangsiantar lalu dilakukan pencarian terhadap K namun belum ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial K, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)