Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Dari Informasi yang diperoleh, para PMI itu diamankan dari dua lokasi mess tempat penampungan di wilayah Kota Medan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir menyebut, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya PMI ilegal yang hendak dikirim ke negara Malaysia.
“Awalnya kita dapatkan informasi adanya warga negara yang dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia bidang pekerjaannya kilang atau pabrik,” terang Binrood Sabtu (27/4/2024).
Menurutnya, ke 20 PMI tersebut sudah berbulan-bulan ditempatkan di penampungan. Namun, para korban tidak kunjung diberangkatkan meskipun sudah membayar sejumlah uang.
- BACA JUGA : Senat Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Periode 2024/2025 Resmi Dilantik
- BACA JUGA : Ketua Badan Khusus Waspamops LMR RI Sulsel Apresiasi Kinerja Polres Barru yang Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg
- BACA JUGA : 105 Calon Jamaah Haji Kabupaten Nagan Raya Ikut Manasik
Ditegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat.
Dalam kasus tersebut, Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 7 orang terduga pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan jadi tersangka.
“Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang,” sebutnya.
Menurut Binrood, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, sebagai agensi dan rekrutmen lapangan.
“Jadi, mereka ini ada yang berperan sebagai agensi dan juga rekrut lapangan,” pungkasnya.
(T77)