Deliserdang – Mitrapolri.com |
Brimob Polda Sumut bersama Polsek Medan Tembung mengamankan 13 remaja yang diduga hendak tawuran di Pasar Pasar XII Kampung Kolam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/6/2024) dinihari.
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor dan barang bukti lainnya yang keseluruhan di bawa ke Mapolsek Medan Tembung,” ungkap Kanit 1 Subden 1 Brimob Polda Sumut, AKP Hadi Suprayitno, Senin (24/6/2024).
Menurut Hadi Suprayitno, penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli yang ditingkatkan untuk membantu di wilayah hukum Polrestabes Medan dan juga laporan masyarakat.
“Dalam kegiatan, 22 personel Brimob Polda Sumut bersama Polsek Medan Tembung amankan sebanyak 13 remaja ke Mapolsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
- BACA JUGA : Peringatan HUT ke 59, Pj Wali Kota Sabang: Membangun Bersama
- BACA JUGA : Pj. Wali Kota Tunjuk Tiga Plt Kepala Dinas dan Satu Plt Direktur RSUD
- BACA JUGA : Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian HP di Jalan Gajah Mada Medan
Dalam patroli itu, personel juga menangkap RH (55) dan SW (40) karena diduga melakukan jual beli narkotika jenis ganja dan sabu di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
“Barang bukti yang disita empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja, uang tunai Rp365 ribu, handphone dan lainnya,” sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya melakukan patroli rutin untuk mencegah tindakan geng motor, begal, pencurian dengan kekerasan, transaksi narkoba dan lainnya.
“Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan untuk terciptanya keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
(T77)