Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan hendak bertransaksi Narkoba, Rayhan alias Lutung (20), Bima (21), dan Rio (23) berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (07/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan berawal hari Senin (07/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib, ketika personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yang akan bertransaksi Narkoba di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapatkan informasi, Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan, untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat sampai dilokasi yang diinformasikan, tepatnya berada di Jalan Mataram II, personil Satuan Narkoba melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai, dan sesuai dengan yang diinformasi di Jalan Mataram II.
Kemudian personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut, setelah ditangkap kedua laki-laki tersebut mengaku bernama Rayhan alias Lutung (20) warga Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar dan Bima (21) warga Kelurahan Banjar.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kedua Laki-laki tersebut, dari kantong celana kanan Rayhan alias Lutung ditemukan 1 unit Hp merk VIVO, kemudian dari Bima ditemukan 1 unit Hp merk OPPO dan 1 buah dompet yang berisi uang Rp. 160.000.
- BACA JUGA : Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Destinasi Wisata Super Prioritas, Polsek Parapat Perketat Operasi Yustisi
- BACA JUGA : Satlantas Polres Pematangsiantar Menurunkan Sejumlah Pelajar yang Naik ke Atap Angkot
- BACA JUGA : BOGOR STREET FESTIVAL 2022 Ajang Budaya Pemersatu Bangsa
Kemudian pada saat di interogasi Rayhan alias Lutung dan Bima mengakui berencana mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut, dan kemudian Bima mengaku menitipkan narkotika jenis sabu kepada Rio (23) warga Kelurahan Martoba untuk dijualkan.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Rio dan sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir Jalan Serdang, Gang Pepaya, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu, dilakukan penangkapan terhadap Rio dan Rio mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di atas tanah yang berjarak sekitar 3 meter dari tempat Rio duduk, kemudian Rio diminta untuk mengambil Narkotika tersebut dan ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15,32 gram.
Kemudian dari tangan Rio ditemukan 1 unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 90.000.
Saat dipertanyakan sumber narkotika jenis sabu tersebut Bima mengakui menjemputnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya dari perdagangan dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Sudah diamankan 3 orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan warga Perdagangan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Liputan : F. HAIKAL