Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan hendak bertransaksi Narkotika diduga jenis sabu, Polman Pangaribuan (32) berhasil ditangkap personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (01/06/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan berawal Kamis (01/06/2023), sekira pukul 15.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil avanza BK 1965-WAC di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit Mobil Toyota avanza BK 1965 WAC berhenti di pinggir jalan.
Selanjutnya personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan kedalam Mobil Toyota avanza BK 1965 WAC dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Polman Pangaribuan (32) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
- BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Jabar Bina 29 Lurah dan Kades
- BACA JUGA : Halal Bihalal Rapat Koordinasi LPBHNU Cabang Bangil
- BACA JUGA : Geng Motor Kembali Beraksi di Pantailabu, Satu Remaja Korban Sabetan Sajam
Saat diperiksa, personel menemukan 1 unit Hp merk Vivo selanjutnya dalam mobil diperiksa ditemukan 1 unit Hp merk Nokia dan 3 paket narkotika jenis sabu.
Kemudian personel bergerak kerumah tersangka Polman Pangaribuan di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Lalu personel melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 1.900.000, dan 1 buah plastik berisi 170 paket Narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas Jimmy C Hutajulu membenarkan penangkapan tersebut.
“Adapun total berat bruto sabu yang ditemukan yaitu 55,78 gram, saat Polman diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari warga Tanjung Balai,” pungkas Kasi Humas.
“Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kasi Humas.
(LEO)