Nias Barat – Mitrapolri.com |
Hepi Daeli resmi dilaporkan ke Polres Nias terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Laporan ini diajukan oleh Petrus Sanifati Gulo pada 30 Oktober 2024, dengan nomor laporan STTLP/500/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/Polda Sumatra Utara.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Info dari anggota baru masuk laporannya hari ini,” katanya.
Ini menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Petrus Sanifati Gulo menjelaskan bahwa ia melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan UU nomor 1/2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kejadian yang dilaporkan terjadi di alamat Jl Fondako GG. Hiligeo No 06, Boyo, Gunungsitoli pada 29 Oktober 2024.
- BACA JUGA : Para Mafia Galian Tanah Menjamur di Kabupaten Bogor, Dimana Pihak Penegak Hukum
- BACA JUGA : Peringati ke-73 HUT Humas Polri, Polresta Deliserdang Gelar Donor Darah
Petrus menjelaskan bahwa pada hari tersebut, ia menerima telepon dari saksi, Aris Daeli, yang menanyakan apakah ia telah melihat postingan dari akun Facebook Hepi Daeli. Setelah memeriksa, ia menemukan bahwa akun tersebut menuduhnya melakukan tindakan kriminal, termasuk memperkosa anak orang.
Postingan yang dianggap mencemarkan nama baiknya itu membuat Petrus merasa tertekan. Ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya, sehingga ia melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polres Nias.
Petrus berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan melindungi hak-hak individu dalam menggunakan media sosial.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan konsekuensi hukum dari penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui platform digital. Kasus ini juga menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
(P. GL)