Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Dairi memberikan Himbauan kepada masyarakat. Minggu (21-08-2022).
Himbauan tersebut berupa Larangan dengan menggunakan Spanduk yang dipasang di beberapa Lokasi titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Yang mana dalam himbauannya Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M mengatakan “Dilarang !!! Membuka Lahan Dan Semak Belukar Dengan Cara Membakar Atau Dengan Sengaja Membakar Hutan”.
“Bagi Pelanggar Dapat dikenakan Hukum Pidana dan Denda sesuai dengan Undang RI Nomor 41 Tahun 1999”, jelas AKBP Wahyudi.
- BACA JUGA : Usung Tema Digitaliasi KUMKM, DKUKM Meriahkan Pawai Kendaraan Hias HUT Kemerdekaan
- BACA JUGA : Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri Untuk Memberantas Perjudian, Lagi Lagi Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Domino Qiu Qiu
- BACA JUGA : Instruksi Kapolri Tindak Tegas Perjudian, Polresta Kupang Berhasil Menangkap 6 Pelaku Judi Online
Dengan adanya Himbauan ini diharapkan masyarakat memahami Tentang Bahaya membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dan akibatnya bila tetap melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan.
Yang mana Pembakaran Hutan Dan Lahan dapat membuat tercemar nya Lingkungan dan tejadi bencana.
Pemasangan Spanduk ini dipasang di lokasi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti di Desa Silalahi Sambungan, Simpang Tiga Lae Pondom, Simpang Tiga PLTA, dan Perbatasan Dairi dengan Tanah Karo.
(SATRIA)