Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Hlenora Meminta Bupati Aceh Utara Non Aktifkan Geuchik Tervonis 10 Bulan Penjara

by mitrapolri.com
24 Februari 2022 | 07:47 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib diminta untuk menon aktifkan Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek Dwijo Warsito yang sudah ditetapkan tersangka dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon. Kepala daerah diminta mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Hlenora Crista Februana Hutabarat, selaku pelapor kasus pemalsuan ijasah jenjang SMA kepada media Rabu (23/2/22) di Lhoksukon. Hlenora berharap Bupati Aceh Utara mengambil tindakan tegas, apalagi sudah ada putusan majelis hakim PN Lhoksukon yakni 10 bulan penjara.

“Kami minta Bupati Aceh Utara membebastugaskan sementara Geuchik Tempel. Masa sudah ada vonis majelis hakim tapi masih bisa berkeliaran” ujar Hlenora.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Hlenora didampingi kuasa hukum Mangantar Sagala, SH, tokoh masyarakat, Hamdani, M. Yani, Bustami dan Feriadi menyerahkan salinan putusan PN Lhoksukon terkait vonis 10 bulan terhadap Geuchik Tempel Dwijo Warsito.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi dan masing-masing T Latiful, Br dan Muchtar sebagai anggota memutus Dwijo bersalah telah melakukan pemalsuan ijasah untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon Geuchik Tempel periode 2019-2025.

  • BACA JUGA : Kota Depok Memiliki Sentra Batik, Kadiskominfo: Warga Depok Patut Bangga
  • BACA JUGA : Ketua PPKLB Layangkan Somasi kepada Kepala Sat Pol PP
  • BACA JUGA : Sebelum Proyek Multiyears 178 Miliar Dinas PUPR Banda Aceh Sudah Kucurkan Dana 14,9 Milyar Untuk Jalan yang Sama

Hlenora menyebut seusai menyerahkan salinan putusan kepada Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim, pihaknya berharap segera mendapat kepastian hukum.

“Pengacara saya sudah katakan, kita beri waktu 7-10 hari setelah kita sampaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti kita akan melakukan langkah hukum yang lebih tinggi” tandasnya.

ADVERTISEMENT

sementara Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH menyebut salinan putusan yang diserahkan ke pihaknya sedang dipelajari sekaligus meminta arahan pimpinan atas putusan tersebut.

“Jika sudah ada arahan pimpinan, segera disampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada tuha peut guna ditindaklanjuti” ujarnya.

Mansur menegaskan seluruh regulasi baik UU tentang desa, qanun Aceh dan qanun Aceh Utara memerintahkan untuk membebastugaskan sementara jabatan geuchik apabila ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Jabatan ini bisa diaktifkan kembali jika vonis tidak bersalah dan sebaliknya geuchik akan diberhentikan permanen apabila divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).

“Tidak ada surat yang dikirimi ke Bupati Aceh Utara oleh penyidik baik pada saat permintaan pemeriksaan geuchik maupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada rujukan surat sebagai pedoman kami untuk menerbitkan surat pembebastugasan semenatara,” ujar Mansur.

Sementara Geuchik Tempel, Dwijo Warsito tidak menerima putusan majelis hakim PN Lhoksukon. Tak lama usai majelis hakim membacakan putusan pada 29 Desember 2021, terdakwa Dwijo langsung mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” kata Dwijo.

Liputan : FADLI

ADVERTISEMENT
ShareSendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini