Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Informasi hoax atau informasi bohong beredar dikalangan masyarakat Kabupaten Simalungun setelah pihak Pengadilan Negeri Simalungun melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 yang di bacakan panitera di areal objek eksekusi melaksakan eksekusi terhadap objek dimaksud.
Informasi yang beredar bahwa tanaman sawit milik warga Pendowo Limo (Lahan yang dieksekusi) di Bulldozer paksa PTPN IV unit Balimbingan tidak sesuai fakta kejadian. Hal ini membuktikan dengan jelas, bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan informasi bohong alias HOAX.
Team Media Mitrapolri.com yang terjun langsung ke lokasi sejak awal mulainya eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Simalungun, Senin 19/12/2022. Menyaksikan tidak ada satupun alat berat jenis bulldozer ditemukan melakukan aktifitas di areal objek eksekusi.
Demikian juga Humas PTPN IV Hairul dan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun yang ditemui dan dikonfirmasi langsung di areal objek eksekusi menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada dalam eksekusi di areal objek eksekusi menggunakan alat berat jenis bulldozer.
- BACA JUGA : TOPAN RI Apresiasi Keberhasilan Holding Perkebunan PTPN IV Selamatkan Aset BUMN
- BACA JUGA : Menindak Lanjuti Instruksi Polda Sumsel Mengenai Ilegal Driling di Ogan Ilir
- BACA JUGA : Peringatan 18 Tahun Tsunami Aceh Dipusatkan di Kuburan Massal Siron
Dari fakta kejadian yang disaksikan langsung oleh team media Mitrapolri.com dan keterangan serta konfirmasi pada pihak – pihak terkait pelaksanaan eksekusi. Dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar hal tanaman sawit milik warga Pendowo Limo di Bulldozer PTPN IV unit Balimbingan adalah informasi bohong dan atau HOAX.
Dalam hal informasi bohong alias hoax terkait pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Simalungun pada areal objek eksekusi di Dusun Pendawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dapat diindikasikan merupakan tindakan dan atau perbuatan pihak – pihak yang mempunyai kepentingan tertentu dan berusaha menciptakan kondisi tidak baik dan merusak kondusifitas eksekusi yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Simalungun.
Diharapkan agar kedepan masyarakat dapat lebih berhati – hati menerima informasi terutama informasi bohong alias hoax yang bisa jadi akan merusak situasi kamtibmas di wilayahnya.
(RED)