Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum

Humas PT Palembang Bantah bahwa Putusan Cacat Hukum

by mitrapolri.com
19 Januari 2023 | 23:31 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang angkat bicara Terkait pemberitaan yang mengatakan Putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi cacat hukum, karena sudah jelas dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa, Kamis (19/1/2023).

Saat dikonfirmasi melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yaitu Herman Basuni SH M Hum menanggapi Terkait beredarnya pemberitaan yang mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang cacat hukum.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan perkara nomor:244/PID/2022/PT.PLG, dalam putusan sudah jelas menyatakan,

ADVERTISEMENT

1. Terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

2. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mengadili, Menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan PN Palembang 3/11/2022, Nomor:823/Pid.Sus/2022/PN.Plg yang dimintakan banding,” terang Humas PT Palembang.

Terkait permasalahan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, seharusnya JPU Kejati Sumsel harus patuh dengan hasil putusan dari Pengadilan, karena menurut kami pihak Kejaksaan keliru dimana dalam putusan sudah jelas bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman13 tahun kemudian di tingkat Banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukan ke Rumah Sakit (RS) karena tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa terganggu ingatannya,” kata Herman Basuni.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait stetment pihak Kejaksaan yang bersih keras tetap tidak mau melepaskan karena tidak ada dalam kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut yang menyatakan saudara Jupperlius dibebaskan.

“Jadikan penahan yang dilakukan hakim tinggi waktu disidangkan ke Pengadilan Tinggi, hakim juga melakukan penahanan, ditetapkan penahanan sampai dengan tanggal 2 Februari 2023, Kemudian oleh hakim tinggi terdakwa tersebut dinyatakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban maka terdakwa diperintahkan untuk direhab di rumah sakit, itu sudah cukup jelas putusannya,” jelasnya.

Untuk kasus Banding terdakwa Jupperlius kemarin juga menyertakan surat gila dan beberapa berkas pendukung lainnya.

“Ya pasti kan berkasnya ada di memorium Banding, kontrak memori Banding pendapat Jaksa dan pendapat penasihat hukum sudah dipertimbangkan semua, bahkan putusan Pengadilan Tingkat pertama sudah kita buka semua dan berita acara kita buka semua,” tegasnya.

  • BACA JUGA : Kapolda Sumut Beri Arahan kepada Bintara Remaja
  • BACA JUGA : Gerak Cepat, Ambulance Apung Ditpolairud Polda Sumsel Evakuasi Ibu Hamil
  • BACA JUGA : Pemkab Aceh Utara Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

Terkait pasal 197 ayat 1 huruf K itu tidak ada bahasa yang di dikeluarkan.

“Itu memerintahkan terdakwa dirawat, kalau terdakwa dirawat dari rutan itu tidak bisa, berarti yang bersangkutan harus dikeluarkan kecuali Jaksa lakukan Kasasi kemudian Banding ke Mahkamah Agung (MA) penahanan Hakim Tinggi itu akan selesai nanti setidak tidaknya sampai jatuh tempo atau nanti hakim kasasi mengeluarkan penahanan”, urainya.

Yang Kasasi boleh saja bila tidak sependapat dengan hasil putusan PT Palembang kalau hakim Kasasi tidak sependapat maka dia memerintahkan penahanan karena dia pasif berarti dia cenderung ke korban.

ADVERTISEMENT

Status Jupperlius masih tahanan hakim, sampai nanti Jaksa Kasasi kalau Kasasi Mahkama Agung yang akan melakukan penahanan, untuk masa penahan Kasasi bisa 3 Bulan sampai 5 bulan.

KasiPenkum yaitu Moch Radyan SH MH mengatakan dan menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang, karena pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan dinilai cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” ungkap Kasi Penkum.

Radyan mengatakan untuk sebab itu tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati (Sumsel) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.

Radyan tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut, yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jupperlius.

“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan Kasasi,” pungkas Radyan.

(M. TAHAN)

Share5SendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini