Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Siti Badriah (15) Seorang siswi SMK yang menjadi korban Begal dengan pisau masih menancap dipunggungnya, yang terjadi pada Kamis (21/04/2022) di jalan menuju Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RS MH) Palembang, dan dikabarkan telah lepas dari masa kritis, Senin (25/04/2022).
Namun belum hilang kesedihan pihak keluarga atas kejadian yang menimpa Siti Badriah, kini pihak keluarga dipusingkan dengan masalah pengobatan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hal tersebut diketahui dari curhatan keluarga mengenai biaya pengobatan yang ramai beredar di Media Sosial (Medsos).
- BACA JUGA : Pimpin Apel Terakhir, Wakapolres Bangka Barat Berpamitan
- BACA JUGA : Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Onderdil Truk Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta
- BACA JUGA : Kepergok Warga Curi Sepeda, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi
Dari curhatan yang diperkirakan adalah kakak perempuan/keluarga dari korban, dalam curhatannya dia menceritakan, saat ini keadaan Siti Badriah masih berada diruang HDU sejenis ruangan ICU di RSMH, saat ini kondisi korban sudah sadar meski masih mengalami pendarahan dari paru-paru dan saat batuk korban masih mengeluarkan darah, dalam tulisan tersebut pihak keluarga Saidi meminta bantuan untuk meringankan beban keluarga Siti Badriah, karena biaya pengobatan korban tidak ditanggung oleh BPJS, dan pihak RSMH Palembang beralasan Siti Badriah adalah korban begal dan masih dibawah umur jadi untuk biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS dan dianjurkan menjalani pengobatan melalui jalur Umum, isi tulisan yang diduga keluarga korban tersebut.
Pihak keluarga meminta bantuan kepada masyarakat untuk biaya pengobatan terkait penanganan pengobatan korban begal tidak ditanggung BPJS dengan alasan korban begal dan masih dibawah umur tersebut.
Saat di hubungi Suhaimi selaku Humas RSMH Palembang membenarkan, bahwa untuk penanganan pengobatan korban begal atas nama Siti Badriah tidak ditanggung oleh BPJS namun bukan karena alasan dibawah Umur namun semua ketentuan dari BPJS.
“Sesuai dengan tugas Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohamamd Hoesin Palembang yaitu mengutamakan pelayan kesehatan dan kesembuhan terhadap pasien, untuk tanggungan biaya perawatan pasien selama perawatan di RSMH Palembang Perlu kami informasikan bahwa untuk kasus begal memang tidak di tanggung oleh BPJS, bukan karena alasan umur pasien. Penjelasan ketentuan yang berlaku di BPJS dan untuk biaya bisa dialihkan ke LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dengan di bantu oleh pihak RSMH menghubungi LPSK dan keluarga korban juga harus melaporkan ke LPSK”, tulis Suhaimi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Liputan : M. TAHAN