Abdya, Aceh – Mitrapolri.com
Sekretaris Umum Pimpinan Cabang IMM Aceh Barat Daya (Abdya) Refi Al Rahmat mendesak Kejari Aceh Barat Daya kembangkan terkait aliran dana kasus tokopika kepada organisasi perses dan yayasan bantuan hukum, terkait kasus korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif abdya (PIKA) yang menghabiskan anggaran Rp. 1,3 Miliar.
Pasalnya dalam hasil sidang lanjutan pada hari Senin Tgl 28 terkait perkara korupsi tokopika salah seorang saksi insial AS mengaku bahwa sudah memberikan uang sebesar Rp. 94 Juta kepada 2 organisasi pers dan yayasan bantuan hukum dengan besaran masing-masing Rp. 25 Juta serta pihak lainya Rp. 1 juta perorang. Didalam persidanagan yang dibuka untuk umum atau terbuka untuk umum pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Setelah launching aplikasi pika itu memang sempat terjadi kegaduhan di abdya, jadi disuruh untuk mengantisipasi kegaduahan itu dengan motif memberikan uang yang dititipkan. Ucap saksi AS kepada pihak organisasi pers abdya dan lembaga bantuan hukum.
- BACA JUGA : Tournament Billiar Bupati OKI CUP II Kembali Digelar di Tahun 2022
- BACA JUGA : Satgas 3 Ops Illegal Drilling 2022 Melaksanakan Apel Kesiapan Dipimpin oleh Kasatgas Ops
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Beserta PJU dan PNS Polda Sumsel Mengikuti Syukuran HUT KORPRI KE 51 Tahun 2022
Dari itu IMM Abdya mendesak kepada Kejari Aceh Barat Daya untuk menggukapkan kasus kerugian Negara dalam kasus Toko Pika tersebut, kita menilai dengan terjadinya polemik terkait kasus tersebut di abdya tidak ada yang ditutupi korupsi berjamaah yang terjadi di Bumoe Breuh Sigupai (Abdya).
“Maka berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan perbedaan mendasar dari turut melakukan, tindak pidana dengan membantu melakukan, tindak pidana dalam turut melakukan ada kerja sama yang didasari antara pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tindak pidana korupsi. Karena saya menilai kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama untuk mencapai tujuannya”, tutup Refi.
(FADLI)