Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Senin (21/02/202) hasil Lab Baristand Banda Aceh Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Amunia PT Pupuk Iskandar Muda ( PT PIM ), sudah keluar dan ini hasilnya.
Kadis DLHK kepada awak media mengatakan, “Alhamdulillah hari Kami laporkan pengembangan hasil verifikasi dugaan kasus pemberitaan sejumlah ikan mati di pinggiran pantai seputar lokasi pelabuhan krueng geukueh Tanggal 09 Februari 2022, bahwa sebelumnya tim DLHK Aceh Utara telah melakukan verifikasi ke lapangan yaitu pada 3 lokasi.
“Lokasi area pinggiran pelabuhan umum krueng geukueh, Lokasi area laut PT. PIM Krueng Geukueh (titik pantau PT. PIM), Lokasi area pembuangan IPAL PT. PIM. Didapatkan hasil: pH air normal, kondisi air tidak berbau, suhu udara alami, kondisi air tidak ditemukan lapisan minyak, kecerahan air normal, dan salinitas alami.
- BACA JUGA : PIM Hijaukan Pesisir Pantai Krueng Geukuh
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Melakukan Mediasi Bersama Tiga Pilar di Kelurahan Kahean
- BACA JUGA : Rafli Kande Meminta Pemkab Aceh Utara Harus Sangat Koperatif Dalam Penelitian, Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT PIM
“Sedangkan pengujian parameter lainnya juga dilakukan pada Laboratorium penguji Baristand Banda Aceh seperti pH, TSS, Amoniak Total, minyak dan lemak. Dan Alhamdulillah pada hari ini hasil uji parameter tersebut dari Baristand sudah kami terima dengan hasil sebagai berikut: PH, TSS, Amoniak total, kandungan minyak dan lemak pada pengujian di lokasi air laut area pinggiran pelabuhan umum Krueng Geukueh dan lokasi area air laut titik pamantauan PT. PIM membandingkan dengan baku mutu air laut skala pelabuhan berdasarkan PP. no. 22 tahun 2021 masih dalam kategori baku mutu.
“Begitu juga dengan hasil pengujian di lokasi area buangan saluran IPAL PT. PIM didapatkan hasil membandingkan dengan baku mutu KepmenLHK No. SK.625/2016 hasil parameter uji tersebut masih dalam kategori baku mutu. Adapun hasil uji Baristand tersebut terlampir.
” Namun pengembangan kasus ini tetap dilanjutkan untuk dilakukan pengujian parameter kesesuaian baku mutu sesuai ketentuan pada masing-masing IPAL industri perusahaan dalam Kawasan Ekonomi khusus Arun Lhokseumawe (PT. PIM, PT. PELINDO I dan PT. Aceh Makmur Bersama) dalam beberapa hari mendatang, terimakasih,” tutu Cut Ibrahim.
Liputan : FADLI