Jakarta – Mitrapolri.com |
Setelah operasi gencar dilakukan oleh pihak Polres Kampar – Polda Riau terhadap aktifitas Ilegal Logging di wilayah hukumnya, tidak membuat Sophian yang dikenal sebagai pemilik sawmil di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Provinsi Riau gentar.
Bukannya gentar atau jera dengan kelakuan nya sebagai Mafia Ilegal Logging, Sophian malah berani dengan terang – terangan membuka dan membuang pita Police Line yang diletakkan atas nama hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia oleh pihak Polres Kampar dimana sesuai KUHAP peletakan Police line oleh aparat penegak hukum berlaku untuk menjaga bukti – bukti yang ada di TKP guna proses hukum yang sedang dilakukan.
Simon Nainggolan selaku Ketua Investigasi Lembaga TOPAN – RI yang ditemui di kantornya dan diminta tanggapannya mengatakan, sebaiknya pihak Polres Kampar dan bila perlu di Back-up Polda Riau segera menangkap terduga pelaku pembuka dan yang membuang police line di TKP sawmil yang telah di tempatkan oleh pihak polres kampar atas nama hukum.
- BACA JUGA : Police Line Dibuang, Sophian Mafia Ilegal Logging Siabu Kembali Olah Kayu, Injak Proses Hukum yang Sedang Dilakukan Polres Kampar
- BACA JUGA : Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Rokan Hilir Riau, Bos Besar RHS alias Hot Regar Kebal Hukum
- BACA JUGA : 5 Pekerja Diamankan Polres Kampar dalam Penindakan Illegal Logging di Sawmill Terbesar di Wilayah Hukumnya
“Sesuai informasi, Pihak polres Kampar mengadakan operasi terhadap maraknya aktifitas ilegal logging di wilayah hukumnya. Lalu pihak Polres menemukan Sawmil yang diduga milik Sophian. Pihak Polres kampar lalu menempatkan dan memasang police line di sawmil yang dikenal milik Sophian. Selang beberapa hari, sawmil tersebut melakukan aktifitas pengolahan kayu yang diduga ilegal pada malam hari. Dari temuan awak media, bahwa police line yang ditempatkan dan dipasang pihak polres kampar di sawmil yang dikenal milik Sophian tersebut tidak ada lagi dan dicari disekitar sawmil pita police line nya, juga tidak ditemukan, maka kuat dugaan police line telah dibuang”, lanjut Simon.
“Perlakuan sophian di sawmilnya yang diduga membuka dan membuang police line, sudah merupakan perlakuan menginjak – injak proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Kampar. Bukan hanya membuka dan membuang police line, Sophian juga melakukan aktifitas pengolahan kayu yang diduga ilegal. Hal ini sangat mencederai hukum yang berlaku dan proses hukum yang sedang di proses oleh pihak penagak hukum dalam hal ini pihak Polres Kampar”, ujarnya lagi.
“Atas hal ini, kami dari lembaga TOPAN – RI meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dengan Jajaranya segera menangkap dan memproses hukum pemilik sawmil yang dikenal dengan Sophian. Sebab perlakuannya telah menginjak – injak proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Polres Kampar”, tegasnya.
“Bahkan bila perlu pihak Polda Riau membantu dan atau mengambil alih kasus ini, sebab didapat informasi bahwa Sophian di back-up oleh petinggi – petinggi dan orang – orang berpangkat, sehingga dia berani menginjak – injak proses hukum dan hingga sekarang tidak ditangkap apalagi diproses hukum”, tutup Simon.
(red/tim)