Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Pemberantasan perjudian online semakin gencar dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kapolri Akan Copot Pejabat Mabes Polri, Kapolda hingga Kapolres yang terlibat Judi Online. Jenderal Sigit menyebut dirinya telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Tidak hanya itu, ia menuturkan berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya juga perlu ditindak.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit juga tidak akan memberikan toleransi apapun kepada jajarannya yang terlibat dalam tindakan kejahatan, khususnya judi online. Dia menegaskan tidak akan mempedulikan apapun jabatan jajarannya yang terlibat.
Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Kupang dari Polda NTT, berhasil meringkus 6 orang tersangka yang terlibat kasus perjudian.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu. Hasri M Jaha kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022).
Selain OK, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang lainnya yakni JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
“Enam pelaku perjudian yang kita tangkap ini berprofesi mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek, hingga sopir angkutan kota. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang,” ucap Hasri.
Seorang ibu rumah tangga berinisial OK (42), asal Jalan Alor, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga menjadi bandar judi kupon putih online.
Pelaku JC, AU, DwMb, dan JF ditangkap di Jalan Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo saat melakukan transaksi judi online jenis kupon putih secara bersama-sama dari telepon seluler milik salah satu pelaku.
Sedangkan satu tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek, JP, ditangkap di rumahnya di RT 21, RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
- BACA JUGA : Pria di Beltim yang Memilih Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Mengungkap Jumlah Kasus Narkoba dan Perjudian Januari 2022 Hingga Agustus 2022
- BACA JUGA : Dody Lukas: Selamat atas Terpilihnya Bapak Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menjadi Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan
Selain mengamankan enam pelaku judi online, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan judi kupon putih dan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk bermain judi online.
Hasri menyebut, OK ditangkap di kediamannya saat sedang menghimpun data dan transaksi para pemain judi online.
Keenam pelaku yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan berinisial OK kini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Kupang.
Iptu Hasri M Jaha menuturkan, ia juga berjanji tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku perjudian dan tidak akan pandang bulu dalam penindakan. Keenam pelaku perjudian tersebut berasal dari latar belakang dan tempat berbeda.
“Ada ibu rumah tangga (IRT), tukang ojek hingga sopir angkutan kota. Ada yang ditangkap di pinggiran jalan saat berjudi online dan ada yang ditangkap di rumah saat melakukan transaksi perjudian secara online”, jelas Kasat Reskrim.
Terkait kejadian itu, Hasri mengimbau agar masyarakat Kota Kupang dapat memberi informasi kepada pihak kepolisian agar pemberantasan praktik perjudian di Kota Kupang dapat ditindak.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)




