Sangihe, Sulut – Mitrapolri.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan keputusan “Peringatan Keras” terhadap komisioner KPUD Iklam Potonaung beberapa bulan yang lalu atas aduan mantan komisioner KPUD Jeck Seba beberapa bulan yang lalu terkait verifikasi Parpol dengan register perkara No.10-PKE-DKPP/I/2023
Melihat putusan DKPP tersebut, jelaslah bahwa saudara Iklam telah melakukan kesalahan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Adapun tokoh masyarakat Tahuna yang tak ingin namanya dipublish menyebutkan, bahwa komisioner tersebut tidak layak kembali menjadi penyelenggara pemilu di tingkatan apa saja.
- BACA JUGA : IKWI Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Rias Tumpeng dari IKWI Pusat
- BACA JUGA : Penyelenggara Pemilu di Sabang Diduga Tidak Independen, KPU RI Diminta Bersikap Tegas
- BACA JUGA : Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel
Sebab dari sisi objektifitas, profesionalitas, integritas sangat tidak wajar yang bersangkutan menjabat komisioner KPUD Sangihe.
Bahkan kami berharap yang bersangkutan harusnya tidak di loloskan ke 20 besar oleh Timsel pada tahapan seleksi KPUD Sangihe Bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan kembali mengulang praktek tersebut bahkan mungkin level aktifitasnya lebih meningkat dari yang kemarin.
“Oleh karena itu kami berharap KPUD Sangihe kedepan adalah mereka yang memiliki jiwa leadhership yang memiliki komitmen serta moralitas yang baik dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan jujur di 2024 nanti”, ungkap sumber.
(SOFYAN)




