ACEH – MITRAPOLRI.COM
“Saya minta penegak hukum bekerja berdasarkan data dan fakta, jangan berdasarkan nafsu ataupun dendam bahkan titipan dari pihak lain mengorbankan satu orang guna menyelamatkan beberapa orang. Semua orang bisa melihat jembatan itu ada dan nyata, mengapa bisa dikatakan total loss. Ini sangat aneh dan janggal menurut saya”.
Itulah kekecewaan dan kemarahan Isteri Saifuddin terhadap oknum penegak hukum, yang di sampaikan melalui Mitrapolri.com.
Isteri dari Saifuddin yang akrab disapa BUNDA ianya merasa kecewa dan kesal terhadap oknum penegak hukum, yang membuat suaminya ditahan pada sebuah Lembaga Pemasyarakatan di Aceh alias dipenjarakan.
Saifuddin sudah ditahan selama 14 bulan, sedangkan 3 tersangka lain sampai sekarang belum ditahan, bahkan satu orang bebas.
Mengapa penegak hukum melakukan pembohong publik dengan menggiring opini seakan-akan Saifuddin betul koruptor, padahal nyatanya itu adalah FITNAH yang sangat keji.
Terkait dengan dipenjarakan Saifuddin karena adanya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, karena dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.
- BACA JUGA : Saksi Mengatakan Pemilik UBD 4 Orang
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Urban Wanea Polresta Manado Bantu Selesaikan Masalah Warga Binaan Secara Kekeluargaan
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Bentuk “Polisi RW” untuk Bantu Percepatan Informasi dan Solusi Jika Terjadi Permasalahan
Bunda, selaku Isteri Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) menceritakan kepada media, ianya sangat kecewa dan kesal, seperti adanya rekayasa, dengan Putusan Majelis Hakim yang Memvonis suami saya dengan hukuman selama 6 tahun 6 bulan serta denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar pidana uang pengganti Rp1.663.908.154,00.
Secara logika, bagaimana uang sejumlah tersebut harus dikembalikan, sementara semua material sudah di beli dan terpasang pada jembatan tersebut, bahkan jembatannya sudah dipergunakan untuk umum.
Lanjut Bunda, Pekerjaan tersebut dengan pagu anggaran hampir Rp. 1.8 milyar. Sementara suami saya Saifuddin dibebankan uang pengganti hampir Rp. 1.7 milyar inikan aneh. Kecuali pekerjaannya tidak dilaksanakan alias Fiktif.
Perlu juga kita ketahui bersama, bahwa jembatan tersebut sudah dapat digunakan dengan sempurna untuk umum, terutama bagi pejalan kaki, kenderaan roda dua, roda empat bahkan mobil truck sudah bisa melintas di atas jembatan tersebut.
“Bahkan Geuchik pada Gampong tersebut pun sudah mengakui dan merasa puas dengan telah berfungsinya jembatan tersebut”, ungkap Bunda.
(BUKHARI)