Mitra Polri
Rabu, November 5, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta
Jaksa Agung Burhanuddin

Jaksa Agung Burhanuddin

Jaksa Agung: Salah Satu Fokus Pembangunan Hukum di Indonesia Adalah Implementasi Keadilan Restoratif

by mitrapolri.com
18 Juli 2022 | 01:50 WIB
in DKI Jakarta

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa, salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia belakangan ini adalah berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif. Bagi Kejaksaan, hal ini berkorelasi dengan fungsi Jaksa selaku dominus litis atau pengendali perkara.

“Kejaksaan sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak,” kata Jaksa Agung. Sabtu (16/7).

Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan harus mampu menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan interpretasi hukum yang bertumpu pada tujuan kemanfaatan. Artinya suatu perkara jika diajukan ke Pengadilan tidak hanya semata-mata berdasarkan pelanggaran aturan hukum yang berlaku, namun juga difokuskan pada kemanfaatannya bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Lanjut Jaksa Agung, hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Pasal tersebut mengatur jaksa melakukan penuntutan.

“Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:

ADVERTISEMENT

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung menyampaikan peraturan Kejaksaan RI terkait keadilan restoratif sebagai salah satu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum. Ketentuan ini diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.

  • BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Memberikan Santunan kepada Anak Yatim
  • BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Karo Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu di Kabanjahe
  • BACA JUGA : Suara Merdu Festival Dikee Aceh di Even Bhayangkara Seulawah Expo 2022

Pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sangatlah selektif, dengan syarat antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, dalam penghentian penuntutan ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.

“Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1.334 (seribu tiga ratus tiga puluh empat) perkara tindak pidana umum dari total 1.454 (seribu empat ratus lima puluh empat) permohonan,” ucap Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai bentuk pelibatan unsur masyarakat dalam setiap upaya perdamaian dengan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan pihak korban, Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.

“Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif,” ujar Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Jaksa Agung mengatakan pedoman ini memiliki tujuan, untuk menjadi panduan bagi Jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak, sekaligus mengoptimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

(DEDY MULYADI)

ShareSendShare

Berita Terkait

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menghadiri pengkajian penjabaran dan implementasi Kebijakan Polri Bidang Opsnal Tahun 2025, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Tim Pengkajian, Brigjen Pol Marsudianto.
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menghadiri pengkajian penjabaran dan implementasi Kebijakan Polri Bidang...

Read more
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan,
DKI Jakarta

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

30 Oktober 2025 | 08:36 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak...

Read more
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membuka Seminar Internasional bertema 'Optimalisasi Peran Polisi dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan...

Read more
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago,
DKI Jakarta

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

2 Oktober 2025 | 23:10 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Satfung, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan ketertiban dan kedisiplinan

5 November 2025 | 14:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gelar Pasukan

5 November 2025 | 14:14 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Kerahkan 2.850 Personel, Siap Hadapi Darurat Bencana di Bumi Tambun Bungai

5 November 2025 | 14:11 WIB
Jawa Barat

Puluhan Awak Media Menyambangi Diskominfo Kabupaten Bogor Menanyakan Mengenai Daftar Absen yang Diminta oleh Panitia

5 November 2025 | 14:03 WIB
Aceh

TTI Mendesak Pimpinan BSI Pusat Mengusut Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan BSI Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh Terkait Buku Rekening Nasabah Atas Nama Kelompok Tani di Pidie Jaya

5 November 2025 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Pengembangan Minat dan Bakat, Polsek Pahandut Hadiri Pembukaan Lomba PORSENI

5 November 2025 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Terus Jalankan Program Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar di Palangka Raya

4 November 2025 | 20:19 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kelurahan Marang, Bentuk Bakti Brimob untuk Masyarakat

4 November 2025 | 20:15 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kesehatan Mental Tahanan Polri, Dittahti Polda Kalteng Gelar Psikologi Konseling

4 November 2025 | 20:07 WIB
Nasional

Kecam Keras Pengeroyokan Arjun di Masjid Sibolga, Jamaluddin Idham: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

4 November 2025 | 19:57 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Disiplin Personel, Seksi Propam Periksa Absensi Polresta Palangka Raya Jelang Apel Pagi

4 November 2025 | 13:25 WIB
Kalimantan Tengah

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya

4 November 2025 | 13:22 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini